Dekan Pertanian Unbraw Berikan Tanggapan Seputar Kesalahpahaman Terkait Kebijakan Food Estate
Dekan Universitas Brawijaya beberkan sederet kesalahpahaman terkait food estate.
Kebijakan food estate yang tengah berlangsung saat ini masih saja menerima banyak kontra dari sejumlah pihak.Padahal, program ini sendiri sengaja dibuat dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Menanggapi banyaknya kesalahpahaman terkait kebijakan tersebut, Guru besar bidang sosiologi pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo akhirnya buka suara dan beberkan beberapa informasi yang harus diketahui oleh masyarakat secara luas. Adapun hal pertama yang ia tegaskan adalah manfaat dari food estate yang memang tak bisa dirasakan dalam waktu dekat.
“Yang bilang food estate tidak sukses hanya karena 1 kali gagal panen itu jelas-jelas tidak mengerti pertanian. Evaluasi baru bisa dilakukan setelah minimal 3 kali siklus panen,” kata Mangku.
“Paling cepat kita bisa merasakan manfaat food estate, kalau infrastrukturnya sudah bagus, maka dalam 3 tahun bisa dirasakan. Tapi kalau membangunnya dari awal, setidaknya butuh 5 tahun,” sambungnya, seraya menambahkan bahwa infrastruktur yang dimaksud adalah irigasi, gudang pengolahan, jalanan ke sentra produksi, dan jalanan ke pusat industri.
Jelaskan Definisi dari Food Estate Secara Luas
Mangku menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan lumbung pangan bukan sekadar pembebasan lahan dan membangun pertanian.
“Food estate juga harus diperluas definisinya, tidak selalu diartikan membuka lahan baru, tapi juga kemampuan agregasi produksi. Artinya, jika ada perusahaan yang mampu mengagregasi dan mengatur manajemen untuk produksi pangan sekitar ribuan ton, maka itu bisa disebut food estate,” papar dia.
Peraih gelar doktor dari Gottingen University Jerman itu menambahkan, tujuan utama dari food estate adalah menjaga pasokan pangan di dalam negeri. Hasil pertanian dari food estate hanya dikeluarkan saat ada kejadian tertentu, seperti untuk menjaga inflasi, menghindari kelangkaan, atau distribusi di tempat bencana.
“Food estate sebagai upaya menjaga pasokan itu menjadi keniscayaan, fokusnya kepada cadangan pangan. Produk food estate seharusnya tidak masuk pasar umum pangan. Jadi untuk non-komersil, karena tidak bisa langsung berhasil dari sisi teknis agronomis,” papar Mangku.
“Dan perlu dibedakan juga dengan Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Jika PIR, maka modal dan tanah menjadi tanggung jawab perusahaan, semacam kewajiban memberikan lalu memotong hasil. Kalau food estate integrasi pertanian, jadi petani bisa menyetor atau tidak tinggal disesuaikan bentuk kerja samanya,” sambung Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya itu.
Antara Food Estate dan Contract Farming, Mana yang Lebih Untung?
Perdebatan lain di masyarakat adalah mana yang lebih diuntungkan antara food estate dengan contract farming.
“Food estate konsepnya mass food product. Contract farming adalah interaksi ekonominya. Jika saya kaitkan, maka bisa diintegrasikan antara food estate dengan petani melalui contract farming. Food estate lebih realistis karena nyatanya kita butuh site baru, tetapi terkoneksi dengan pertanian rakyat,” papar dia.Food Estate Justru Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Salah paham lainnya adalah relasi antara food estate dengan petani. Wacana yang beredar adalah food estate akan mengganggu keberlangsungan petani tradisional. Sebaliknya, program yang digagas di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini justru bisa meningkatkan kesejahteran petani.
“Food estate justru bisa jadi penggerak kesejahteraan, malah bisa jadi inti pertumbuhan. Jika membuka lahan baru, maka petani-petani sekitar harus diintegrasikan dengan food estate. Jika itu bisa dilakukan, maka mereka akan lebih sejahtera. Yang kita butuhkan sekarang adalah roadmap food estate yang lebih detail,” papar dia.
Terakhir, Mangku mengapresiasi kebijakan yang dikomandoi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini sebagai upaya Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan.
“Swasembada bukan sekadar realistis atau tidak, tapi kewajiban. Apapun upaya harus dilakukan kalau kita masih ingin Indonesia ini ada. Oleh karena itu, kita harus pisahkan fungsi food estate dengan pertanian rakyat. Yang satu fokus pada stok nasional atau cadangan dan satu lagi market based,” tutup Mangku.