Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal
Merdeka.com - Ini adalah kali kelima massa aksi (mayoritas korban dugaan penipuan dan penggelapa PT Sipoa) menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/10). Mereka tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB).
Beberapa isu diusung di tiap aksinya. Mulai isu meminta pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ikut melakukan advokasi, meminta Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) iku melakukan pengawasan, hingga meminta pihak berwajib mencekal Teguh Kinarto Tee beserta keluarganya, selaku salah satu pemegang saham PT Bumi Samudra Jedine, peusahaan di bawah naungan PT Sipoa Group.
Seperti aksi yang tampak hari ini, misalnya, massa meminta PN Surabaya berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Tee Teguh Kinarto, yang dikhwatirkan melarikan diri ke luar negeri.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa saja yang ikut demo di KPU? Soenarko menambahkan, aksi ini akan diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat sampai beberapa organisasi relawan dari pasangan calon 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
Sebab, kata Korlap Aksi, Cahyo, hingga hari ini, Teguh Kinarto dan dua anaknya, Devina dan Costarico belum tersetuh hukum. Padahal, menurut pendemo, ketiganya adalah pihak paling bertanggung jawab atas proyek fiktif aparteman Royal Avatar Word yang akan dibangun di Surabaya, Sidoarjo dan Bali.
"Kami meminta Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkirim surat kepada pihak imigrasi, Polda Jatim, dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pencekalan terhadap ketiganya," kata Cahyo dalam orasinya.
Bapak dan kedua anaknya itu, lanjut Cahyo, diduga menjadi aktor intelektual penjualan apartemen yang diduga fiktif di bawah bendera PT Sipoa Group. "Mereka telah melakukan kejahatan besar dengan modus penjualan apartemen murah yang hingga saat ini belum dilakukan pembangunan," katanya lagi.
"Pembangunan Apartemen Royal Avatar Word yang akan dibangun di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, hanya kedok untuk mendapat keuntungan," sambung Cahyo.
Saat ini, masih kata Cahyo, penegak hukum hanya memproses dua orang bawahan Teguh Kinarto saja. "Sementara otaknya masih bebas berkeliaran. Kami khawatir, mereka akan melarikan diri ke luar negeri," tandas Cahyo.
Seperti diketahui, selain bermasalah dengan para korban PT Sipoa, Teguh Kinarto yang juga mantan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini juga tengah berseteru dengan Henry J Gunawan di meja hukum terkait proyek Pasar Turi. Hingga saat ini, kasus keduanya masih berproses di PN Surabaya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.
Baca SelengkapnyaDugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok memicu protes dan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaAgus Rambe yang merupakan ayah kandung dari Tina mengatakan anaknya ditangkap pada 20 Mei 2024 lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap polisi.
Baca Selengkapnya