Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal

Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal Demo lagi di PN Surabaya, korban PT Sipoa minta Teguh Kinarto dicekal. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ini adalah kali kelima massa aksi (mayoritas korban dugaan penipuan dan penggelapa PT Sipoa) menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/10). Mereka tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB).

Beberapa isu diusung di tiap aksinya. Mulai isu meminta pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra ikut melakukan advokasi, meminta Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) iku melakukan pengawasan, hingga meminta pihak berwajib mencekal Teguh Kinarto Tee beserta keluarganya, selaku salah satu pemegang saham PT Bumi Samudra Jedine, peusahaan di bawah naungan PT Sipoa Group.

Seperti aksi yang tampak hari ini, misalnya, massa meminta PN Surabaya berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Tee Teguh Kinarto, yang dikhwatirkan melarikan diri ke luar negeri.

Sebab, kata Korlap Aksi, Cahyo, hingga hari ini, Teguh Kinarto dan dua anaknya, Devina dan Costarico belum tersetuh hukum. Padahal, menurut pendemo, ketiganya adalah pihak paling bertanggung jawab atas proyek fiktif aparteman Royal Avatar Word yang akan dibangun di Surabaya, Sidoarjo dan Bali.

"Kami meminta Pengadilan Negeri Surabaya untuk berkirim surat kepada pihak imigrasi, Polda Jatim, dan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pencekalan terhadap ketiganya," kata Cahyo dalam orasinya.

Bapak dan kedua anaknya itu, lanjut Cahyo, diduga menjadi aktor intelektual penjualan apartemen yang diduga fiktif di bawah bendera PT Sipoa Group. "Mereka telah melakukan kejahatan besar dengan modus penjualan apartemen murah yang hingga saat ini belum dilakukan pembangunan," katanya lagi.

"Pembangunan Apartemen Royal Avatar Word yang akan dibangun di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, hanya kedok untuk mendapat keuntungan," sambung Cahyo.

Saat ini, masih kata Cahyo, penegak hukum hanya memproses dua orang bawahan Teguh Kinarto saja. "Sementara otaknya masih bebas berkeliaran. Kami khawatir, mereka akan melarikan diri ke luar negeri," tandas Cahyo.

Seperti diketahui, selain bermasalah dengan para korban PT Sipoa, Teguh Kinarto yang juga mantan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini juga tengah berseteru dengan Henry J Gunawan di meja hukum terkait proyek Pasar Turi. Hingga saat ini, kasus keduanya masih berproses di PN Surabaya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok Buruh saat Demo UMK di Surabaya
Detik-Detik Dua Anggota Satpol PP Dikeroyok Buruh saat Demo UMK di Surabaya

Sebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
5 Kader Gugat SK PDIP Mengaku Dijebak dengan Iming-Iming Rp300 Ribu
5 Kader Gugat SK PDIP Mengaku Dijebak dengan Iming-Iming Rp300 Ribu

Lima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan

Baca Selengkapnya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya

Lima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Kerap Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Pungli Parkir di Terminal Depok Dicokok
Kerap Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Pungli Parkir di Terminal Depok Dicokok

Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.

Baca Selengkapnya
PKS Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Terstruktur di Depok: Usut Aktornya!
PKS Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Terstruktur di Depok: Usut Aktornya!

Dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok memicu protes dan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan

Penunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Potret PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga saat Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Deretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Viral Video Seorang Ibu di Rantau Prapat Berpelukan dengan Anaknya Terhalang Jeruji Besi
Viral Video Seorang Ibu di Rantau Prapat Berpelukan dengan Anaknya Terhalang Jeruji Besi

Agus Rambe yang merupakan ayah kandung dari Tina mengatakan anaknya ditangkap pada 20 Mei 2024 lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap polisi.

Baca Selengkapnya