Dendam lama, Alkausar tebas tangan teman hingga putus
Merdeka.com - Lantaran menaruh dendam, Alkausar (27), nekat menebas tangan kiri, Maryono (26) yang tak lain adalah temannya sendiri. Hampir seminggu buron, pelaku diringkus dengan kaki kirinya ditembak polisi.
Peristiwa itu bermula saat tersangka dan korban berpapasan di Jalan Bambang Utoyo, Gang Antara, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Rabu (24/11) pagi. Ketika itu, tersangka bermaksud pulang ke rumah, sementara korban hendak pergi kerja.
Tanpa banyak bicara, tersangka menebas tangan tersangka tiga kali hingga putus. Lalu, tersangka kabur, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat dr Mohammad Hoesin Palembang. Beruntung, tangan korban bisa disambung kembali.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Tersangka yang tinggal di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu mengaku dirinya menaruh dendam dengan temannya itu karena pernah dikeroyok pada 13 Januari 2016 lalu.
"Dia (korban) itu teman main, tapi kemarin ngeroyok saya sama teman-temannya, sejak itu saya mau balas dendam," ungkap tersangka Alkausar di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Senin (28/11).
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadi Wijaya mengungkapkan, tersangka berusaha melawan dengan cara mengacungkan parang ke arah petugas saat akan diamankan. Alhasil, petugas melepaskan tembakan yang mengenai kaki kiri tersangka.
"Tersangka sempat bersembunyi dan melawan saat ditangkap," ujar Hadi.
Dijelaskannya, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dibui satu tahun dan beberapa kali terlibat kejahatan lain, seperti perampokan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam kurungan penjara lima tahun.
"Kita masih dalami kasus lain yang melibatkan tersangka, termasuk perampokan toko emas," tukasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca SelengkapnyaMotifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban
Baca SelengkapnyaPelaku penusukan sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (23/5) malam.
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca Selengkapnya