Detik-Detik Calya Maut Bawa Rombongan Pemabuk Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Bekasi
Hendrikus tidak menginginkan kasus kecelakaan hingga menyebabkan nyawa anaknya melayang ini berakhir damai.
Hendrikus La Ndipelita (54) harus mendapat perawatan usai motor yang dia tumpangi bersama anaknya ditabrak Calya ugal-ugal di kawasan Summarecon Bekasi.
Detik-Detik Calya Maut Bawa Rombongan Pemabuk Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Bekasi
Pelaku Harus Dipenjara
Hendrikus menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kawasan Summarecon, Jalan Boulevard Selatan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dia meminta kepolisian agar kasus tersebut terus diproses hingga pengemudi mobil Toyota Calya mendapat hukuman yang setimpal. Apalagi, kecelakaan itu sudah merenggut nyawa putranya.
"Harus yang bersangkutan disanksi dipenjara sesuai hukum, saya enggak mau dia diampuni, biar ada efek jera, dia harus dipenjara," kata Hendrikus melalui voice note Aplikasi WhatsApp yang diterima merdeka.com, Jumat (25/8).
Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang
Peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Calya dengan sepeda motor ini terjadi pada Rabu (23/8) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Akibat kejadian ini, Antonius William (28), anak Hendrikus, meninggal.
Hendrikus yang kini masih terbaring menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat mengatakan, saat kejadian dirinya tetap sadar dan mengetahui detail peristiwa maut tersebut.
"Saya sadar, tidak pingsan, saya melihat dia lari, dikejar ojek online dan ditangkap satpam," ucap Hendrikus.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai advokat ini menceritakan, awalnya dia dan anaknya berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox. Saat melintas di Jalan Boulevard Selatan, dia melihat mobil Toyota Calya melawan arus melaju dari sebelah kiri jalan.
"Mobil lawan arus dari sebelah kiri, begitu dia melihat motor malah mobilnya mengarah ke arah motor dengan sengaja, begitu sudah tabrakan, dia melarikan diri dan ditangkap sama anak-anak ojek online dan satpam Summarecon," kata korban Hendri.
Saat pengemudi mobil diinterogasi pelaku mengaku tidak tahu kalau sudah melawan arus jalan satu arah. Pelaku juga tidak menjawab ketika ditanya kondisinya yang diduga dalam pengaruh alkohol.
"Saya kan sadar terus, dia bilang tidak tahu kalau itu lawan arus, namun saat ditanyakan sama ojek online dan satpam waktu dia temuin saya, jangan-jangan bapak ini mabuk, dia tidak bisa jawab. Saya menyaksikan tabrakan keras, saya enggak mau dia itu diampuni, sudah menghilangkan nyawa Antoni, dengan sengaja," kata Hendri.
Menurut Hendrikus, pelaku dalam keadaan mabuk sehingga melawan arus jalan. Pelaku juga diduga dengan sengaja menabrak motor yang digunakan korban bersama anaknya yang saat itu sedang melintas.
"Karena dia tidak sadar, mabuk, lawan arus, dan begitu lihat motor dengan sengaja menabrak motor, motor sempat menghindar, kaget, karena tiba-tiba dia membelokan ke arah kami, dengan sengaja itu membelokan ke arah kami, padahal kalau dia terus di bahu paling kiri lawan arus itu tidak mungkin kami ditabrak, karena mobil dia dan motor Aerox, cuma kami saja, tidak ada mobil lain dan motor lain," ungkapnya.
Hendrikus tidak menginginkan kasus kecelakaan hingga menyebabkan nyawa anaknya melayang ini berakhir damai. Dia ingin agar pelaku dihukum yang setimpal.
"Dia kelihatan masih setengah muda, setengah linglung. Pokoknya ini enggak bisa damai, harus P21, tidak boleh damai," ucap Hendri.
Pasca kecelakaan maut, kuasa hukum korban mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan audiensi pada Jumat (25/8). Kedatangan kuasa hukum korban ini untuk menyampaikan kerangka hukum dari kasus tersebut..
"Hasil dari audiensi pada prinsipnya Pak Kasie Kum dan Pak Kasat Lantas merespons positif dengan kerangka hukum yang kita buat, bahwa hal ini tidak bisa hanya diterapkan pasal pidana Undang-Undang Lalu Lintas, karena ada peristiwa hukum terlebih dahulu yaitu adanya niat pesta miras bersama, dari situ ada pelanggaran menerobos marka jalan yaitu menerobos verboden, rekan kami ditabrak dan setelah itu kabur," kata Hendri.
Pihak kepolisian, lanjut Agus, menjerat pelaku dengan Undang-Undang Lalu Lintas untuk sementara. Namun pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara internal untuk menerapkan KUHPindana.
"Kami inginnya penerapannya menggunakan pidana umum, KUHP, pasal 340, kenapa 340? Karena dimulai untuk minum bersama, pada saat minum-minum itu mereka tidak mempersiapkan diri antisipasi setelah mabuk itu, maka ada kelalaian dengan kesadaran," katanya.
"Penerapan pasal 340 KUHP terhadap pengemudi, tetapi junctonya kepada keempat temannya itu. Kerangka hukum kita diapresiasi langsung, apresiasi positif," lanjut Agus.