Diburu Interpol, WN Kanada Pegang Visa Investor dan Menetap 3 Tahun di Bali
Merdeka.com - Polisi masih menahan Warga Negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50) yang merupakan buronan Interpol. Pria ini diketahui masuk ke Pulau Bali dengan menggunakan visa investor dan telah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kanit l Subdit lV Ditkrimum Polda Bali Kompol Ni Wayan Sriani mengatakan bahwa Stephane masuk ke Bali pada tahun 2020. "Dia sebagai wisatawan, yang bersangkutan sudah tiga tahun di Bali. Dia tidak bekerja di Bali dan dia menetap di Bali. Dia ada Kitas investor," kata Sriani saat konferensi pers di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Senin (22/5).
Ia menyebutkan bahwa Stephane telah melakukan penipuan dan pemalsuan di negaranya sebelum tahun 2020. Kasus dan kerugian tidak dijelaskan di dalam red notice tersebut.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
"Jadi jenis kejahatannya yang dilakukan di negara dia di Kanada penipuan dan pemalsuan. Untuk kerugiannya tidak dimunculkan di red notice. Kalau kejadiannya sebelum tahun 2020," imbuhnya.
Selama di Pulau Dewata, Stephane tidak melakukan usaha apa pun kendati visa-nya adalah investor. Dia masuk ke Indonesia atau ke Bali berangkat dari Vietnam.
"Dia tidak bekerja di Bali. Dia itu terbang dari Vietnam ke sini dan (jadi buronan) dari tahun 2022," ujarnya.
Saat ini Stephane ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dan menunggu penyerahan kepada Interpol dan pihak kepolisian Kanada.
"Kita masih menunggu arahan Interpol karena kita kan kepanjangan dari Interpol. Kalau rencananya (diserahkan ke kepolisian Kanada) cuma kapannya belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, polisi dan petugas Imigrasi Bali telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap subyek red notice buronan Interpol Warga Negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50) pada Jumat (19/5).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa Stephane Gagnon ditangkap di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kombes Satake, Sabtu (20/5) malam.
Ia menerangkan, bahwa tertangkap Stephane dengan keluarnya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan Interpol asal Kanada. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian RI.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaWNA Australia itu mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPetugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca Selengkapnya