Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Tertunduk Lesu

Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Tertunduk Lesu Kiai Fahim tertunduk lesu. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara. Fahim sebelumnya dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan berbuat asusila terhadap seorang ustazah dan beberapa santriwatinya.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan saudara MF yang merupakan pemilik pondok sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Terkait tindak pidana pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual," tutur Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember pada Jumat (20/01).

Fahim yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, nampak tertunduk lesu dengan penutup wajah dan kepala warna hitam. Dia tampak mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye dengan tangan tidak terborgol.

Orang lain juga bertanya?

Fahim sebelumnya ditahan sejak Selasa (17/1) dinihari setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Pernyataan resmi polisi ini membantah klaim dari tim kuasa hukum Fahim.

Sebelumnya, pengacara Fahim, Andy C. Putra mengklaim polisi hanya menjerat kliennya dengan pasal dalam UU Kekerasan Seksual dan batal menerapkan pasal UU Perlindungan Anak. Sebab, menurut pengacara Fahim, kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan seksual kepada santriwati yang di bawah umur dan hanya disangka melakukan kekerasan seksual kepada seorang ustadzah yang sudah dewasa.

"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpuu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Hery Purnomo.

Atas pelanggaran UU Perlindungan Anak ini, Fahim terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dan atau Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf b,c , d ,g, i, UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau pasal 294 ayat 21 KUHP. Untuk pasal 6 UU TPKS, ancaman hukuman 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," sambung Hery.

Penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak ini sekaligus membantah klaim pengacara Fahim yang menyebut korban kejahatan dari sang kiai hanya satu orang, yakni seorang pengajar pesantren. Secara tersirat, polisi menyebut korban masih di bawah umur.

"Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebut nama-namanya. Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB) berkaitan dengan pendampingan anak," ujar perwira yang pernah menjadi penyidik KPK ini.

Dugaan kekerasan yang terjadi di pesantren Al-Djaliel 2 ini dilaporkan pada 04 hingga 05 Januari 2023.

"Kejadiannya terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. Modus yang digunakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam ruang pondok," papar Hery.

Selain tersangka dan korban serta saksi peristiwa, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus ini.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik ahli pidana, ahli psikologi dan juga ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi," tutur Hery.

Saat ini penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Terdapat 10 item barang bukti, elektronik yang sudah diamankan penyidik. Mulai dari CCTV, handphone, laptop, juga beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di tempat kejadian perkara.

Sebagai informasi, sebelum menetapkan tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah santriwati untuk menjalani visum di rumah sakit. Adapun studio yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan merupakan kamar yang ada di lantai 2 di gedung Ponpes Al-Djaliel 2. Kamar tersebut digunakan tersangka Fahim untuk merekam ceramahnya dalam bentuk video. Selain sebagai pemimpin pesantren, Fahim juga dikenal sebagai YouTuber.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan
Klaim Tidak Bersalah Kubu Tokoh Agama di Jember Usai Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

Kubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Panji Gumilang Pamer Punya Jutaan Pendukung, Sentil Ancaman Konflik Usai Ditahan Polisi
VIDEO: Kubu Panji Gumilang Pamer Punya Jutaan Pendukung, Sentil Ancaman Konflik Usai Ditahan Polisi

Panji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala
Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santriwati, Ada yang Dilakukan dalam Musala

Pimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Istri Pimpinan Ponpes Viral Siram Air Cabai ke Santri Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020

Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya