Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Tertunduk Lesu
Merdeka.com - Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara. Fahim sebelumnya dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan berbuat asusila terhadap seorang ustazah dan beberapa santriwatinya.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan saudara MF yang merupakan pemilik pondok sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Terkait tindak pidana pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual," tutur Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember pada Jumat (20/01).
Fahim yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, nampak tertunduk lesu dengan penutup wajah dan kepala warna hitam. Dia tampak mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye dengan tangan tidak terborgol.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana ustaz FS melakukan pencabulan? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Kapan terakhir kali pengasuh Ponpes mencabuli santriwati? Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
Fahim sebelumnya ditahan sejak Selasa (17/1) dinihari setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Pernyataan resmi polisi ini membantah klaim dari tim kuasa hukum Fahim.
Sebelumnya, pengacara Fahim, Andy C. Putra mengklaim polisi hanya menjerat kliennya dengan pasal dalam UU Kekerasan Seksual dan batal menerapkan pasal UU Perlindungan Anak. Sebab, menurut pengacara Fahim, kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan seksual kepada santriwati yang di bawah umur dan hanya disangka melakukan kekerasan seksual kepada seorang ustadzah yang sudah dewasa.
"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpuu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Hery Purnomo.
Atas pelanggaran UU Perlindungan Anak ini, Fahim terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dan atau Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf b,c , d ,g, i, UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau pasal 294 ayat 21 KUHP. Untuk pasal 6 UU TPKS, ancaman hukuman 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," sambung Hery.
Penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak ini sekaligus membantah klaim pengacara Fahim yang menyebut korban kejahatan dari sang kiai hanya satu orang, yakni seorang pengajar pesantren. Secara tersirat, polisi menyebut korban masih di bawah umur.
"Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebut nama-namanya. Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB) berkaitan dengan pendampingan anak," ujar perwira yang pernah menjadi penyidik KPK ini.
Dugaan kekerasan yang terjadi di pesantren Al-Djaliel 2 ini dilaporkan pada 04 hingga 05 Januari 2023.
"Kejadiannya terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. Modus yang digunakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam ruang pondok," papar Hery.
Selain tersangka dan korban serta saksi peristiwa, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus ini.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik ahli pidana, ahli psikologi dan juga ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi," tutur Hery.
Saat ini penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Terdapat 10 item barang bukti, elektronik yang sudah diamankan penyidik. Mulai dari CCTV, handphone, laptop, juga beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di tempat kejadian perkara.
Sebagai informasi, sebelum menetapkan tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah santriwati untuk menjalani visum di rumah sakit. Adapun studio yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan merupakan kamar yang ada di lantai 2 di gedung Ponpes Al-Djaliel 2. Kamar tersebut digunakan tersangka Fahim untuk merekam ceramahnya dalam bentuk video. Selain sebagai pemimpin pesantren, Fahim juga dikenal sebagai YouTuber.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKubu terdakwa meyakini Kiai Fahim tidak bersalah dan terjadi fitnah.
Baca SelengkapnyaPanji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca Selengkapnya