Dikasih tempat tinggal, Karnoto malah cabuli anak pemilik rumah
Merdeka.com - Bukannya berterima kasih setelah diberi tumpangan tempat tinggal, Karnoto (56) malah mencabuli anak penolongnya yang baru berusia 12 tahun berinisial SB. Bahkan, perbuatan bejat pelaku sudah terjadi sebanyak tiga kali.
Setelah dilaporkan orangtua korban, pelaku akhirnya ditangkap. Kini, Kartono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, perbuatan itu sudah dilakukannya tiga kali, semuanya di rumah orangtua korban atau tempat tersangka menumpang di salah satu kelurahan di Kecamatan Lahat, Sumatera Selatan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kejadian pertama terjadi pada pertengahan Februari 2018. Pada saat itu kedua orangtua korban sedang menyadap karet dan tinggalah korban berdua dengan tersangka. Setelah mandi, korban dengan menggunakan pakaian lengkap masuk ke dalam kamar tersangka yang saat itu sedang tiduran.
Lantaran lemari pakaian berada di kamar sehingga korban mengambil pakaian gantinya terlebih dahulu. Saat itulah tersangka menghampiri korban dan langsung menurunkan celana korban kemudian melakukan hal keji.
Tak puas mencabuli satu kali, tersangka kembali mengulanginya saat orangtua korban di kebun pada Maret 2018. Lalu, terakhir kali terjadi saat orangtua korban memotong kayu pada 15 April 2018.Kejadiannya hampir sama dengan sebelumnya. Namun, kali ini tersangka sudah mencoba melakukan perkosaan. Beruntung, korban mengeluhkan kesakitan di kemaluannya sehingga kabur.
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Ali Sukmana mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Terus didesak, korban barulah mengadu kepada ibunya telah dicabuli tersangka.
"Sudah tiga kali tersangka mencabik korban, untuk yang terakhir sudah mencoba melakukan perkosaan," ungkap Ginanjar kepada merdeka.com, Sabtu (21/4).
Dikatakannya, sebelumnya orangtua korban percaya dengan tersangka karena bersikap baik dan cukup dekat. Kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka untuk memperdaya anak penolongnya.
"Tersangka ini ditolong orangtua korban karena tinggal sendiri, diajak menginap sejak empat tahun lalu," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca Selengkapnya