Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilindungi Hukum, Data HGU Tak Bisa Diakses Sembarangan

Dilindungi Hukum, Data HGU Tak Bisa Diakses Sembarangan Ilustrasi

Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk membuka data izin hak guna usaha (HGU) lahan oleh perusahaan. Menurut guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Budi Mulyanto, tidak seluruh data HGU, khususnya lahan sawit harus dibuka karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi.

"Data-data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi menjadi data publik. Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka," kata Budi Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (17/3).

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ini juga mengingatkan, prosedur yang ditempuh korporasi untuk mendapatkan HGU bukan perkara mudah.

Orang lain juga bertanya?

"Ada proses perizinan yang selektif dan panjang di dalamnya serta melibatkan semua pihak termasuk masyarakat ulayat. Hal ini harus dihormati semua pihak," lanjutnya.

Terpisah, Juru Bicara Kementerian ATR Horison Macodompis kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak privat. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.

"Kami sangat terbuka, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai hak privat pemegang hak. Kami juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum terkait jenis data yang bisa dipublikasikan," ujar Horison.

Pengamat hukum Kehutanan dan lingkungan, Sadino mengatakan, pemerintah tidak perlu membuka data HGU seluruhnya karena berpotensi dijadikan sebagai alat kampanye hitam. Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan ini.

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya.

"Untuk kepentingan apa data itu harus bisa diakses. dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam," ujar Sadino

Dalam putusan atau eksekusi yang sering menjadi masalah adalah karena yang digugat hanya BPN. Sedangkan pihak-pihak seperti korporasi sawit lain sebagai pemegang tidak pernah digugat.

"Hal ini menyulitkan karena pemegang HGU, pasti akan keberatan dengan putusan BPN. Pada sisi lain, BPN hanya menguasai dokumen, tetapi lahan telah menjadi hak privat sampai selesai masa berlaku selesai," lanjutnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sementara untuk mendapatkannya, harus memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk membuka data HGU. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, koalisi masyarakat sipil menuturkan bahwa HGU merupakan salah satu informasi bersifat publik yang harus bisa diakses semua orang.

Hal ini salah satunya mengacu putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memenangkan gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) dalam perkara Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 tanggal 22 Juli 2016 yang diperkuat dengan putusan Nomor 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017.

Putusan tersebut memerintahkan Menteri ATR/BPN membuka data HGU yang masih berlaku hingga tahun 2016 di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara baik informasi nama pemegang HGU, tempat atau lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komoditi, peta area HGU yang dilengkapi titik koordinat. Namun sampai sekarang tidak pernah diberikan.

"FWI mencatat dari rentang tahun 2013-2018, Kementerian ATR/BPN sudah 11 kali diadukan oleh kelompok masyarakat sipil maupun perorangan untuk kasus sengketa informasi terkait dokumen HGU. Mulai dari Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh dan yang terakhir putusan Komisi Informasi Papua Nomor : 004/III/KI-Papua-PS-A/2018 yang menyatakan informasi yang dimohonkan LBH Papua terkait dokumen HGU 31 perusahaan perkebunan sawit di Papua sampai 2016-2017 bersifat terbuka," kata Agung Ady Setyawan, Juru Kampanye FWI.

Koalisi masyarakat sipil untuk advokasi buka data HGU terdiri dari YLBHI, Eknas Walhi, FWI, KPA, Sawit Watch, HUMA, TuK Indonesia, Auriga, AMAN, ICEL, Greenpeace dan Elsam.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara

Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?

Baca Selengkapnya
KPU Soal Bawaslu Minta Komisioner Diberhentikan Sementara Gara-Gara Silon: Permohonan Tak Beralasan
KPU Soal Bawaslu Minta Komisioner Diberhentikan Sementara Gara-Gara Silon: Permohonan Tak Beralasan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner

Baca Selengkapnya
Mahfud: Saya Mantan Menhan, Data Alutsista Bukan Rahasia Negara
Mahfud: Saya Mantan Menhan, Data Alutsista Bukan Rahasia Negara

Mahfud memahami mana batasan terkait rahasia negara

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia

TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Keras Tantang Prabowo Buka Data Anggaran Kemenhan: Tidak Semua Rahasia!
VIDEO: Mahfud Keras Tantang Prabowo Buka Data Anggaran Kemenhan: Tidak Semua Rahasia!

Cawapres Mahfud MD berpendapat soal data pemerintahan yang bisa dibuka dan rahasia.

Baca Selengkapnya
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor

Ia mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Beda dengan Jokowi Tegaskan Anggaran Pertahanan Bukan Rahasia
VIDEO: Mahfud Beda dengan Jokowi Tegaskan Anggaran Pertahanan Bukan Rahasia "Saya Bekas Menhan!"

Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md memberi tanggapan mengenai data anggaran pertahanan yang seharusnya dibuka untuk publik pada saat debat ketiga Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya