Dinilai sewenang-wenang, Ketua PN Denpasar dilaporkan ke KY
Merdeka.com - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Istingsih Rahayu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena memaksakan eksekusi atas sebuah lahan di Denpasar, Bali, oleh pemilik bernama Nyoman Hendris Prastya. Dalam laporan itu, Istiningsih dinilai telah sewenang-wenang melakukan eksekusi.
"Eksekusi ini sangat dipaksakan, sebab tidak ada persesuaian antara obyek yang akan dieksekusi dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan, sehingga permohonan eksekusi harus dibatalkan," kata pengacara Nyoman Hendris Prastya, Daniar Trisasongko di Denpasar, Senin (19/8).
Eksekusi sedianya akan dilakukan atas lahan dan bangunan seluas 2062 meter persegi milik keluarga Nyoman Hendris Prastya di Desa Sesetan, Denpasar Selatan. Rencananya eksekusi bakal digelar Selasa (20/8) besok. Sebelumnya, eksekusi pertama pada Juli lalu gagal dilakukan karena mendapat perlawanan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menyatakan bahwa tempat rekapitulasi tidak sesuai? 'Iya tempatnya tidak sesuai dengan luas yang kami butuhkan kemudian letaknya di lantai 4 tanpa lift,' ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Eksekusi dilakukan atas dasar putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung tertanggal 26 Mei 2011 yang menguatkan putusan Kasasi MA N0 1564K/Pdt/2007 tanggal 26 November 2008. Hendris mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, lantaran tengah dalam proses pengajuan gugatan perdata ke pengadilan dan laporan pidana ke kepolisian. Atas dasar itu pihaknya melaporkan eksekusi itu ke KY.
"KY harus segera memeriksa Ketua PN dan aparat hukum yang telah memaksakan melakukan eksekusi," pinta Hendris.
Sengketa lahan itu terjadi sejak tahun 1999. Saat itu Putu Yudistira selaku ahli waris Made Sucipta menuntut hak atas lahan yang dimiliki Hendris. Yudistira mengklaim memiliki hak waris atas lahan yang dimiliki Hendris sehingga melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun Hendris bergeming menolak menyerahkan lahan kepada Yudistira.
"Mestinya Ketua PN menghormati proses hukum yang sedang berjalan bukan memaksakan eksekusi," tegas Hendris.
Secara terpisah, Ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, ponselnya tidak aktif. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaLaporan ini buntut putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur pada Senin (29/7).
Baca SelengkapnyaAyah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.
Baca SelengkapnyaMegawati mencontohkan, hukum dimanipulasi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
Baca Selengkapnya