Dirjen KKP: Semenjak Menteri Baru Menjabat, Terbit SK Izinkan Ekspor Benur Lobster
Merdeka.com - Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang kasus ekspor benur lobster Edhy Prabowo. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi-saksi terdakwa terdakwa penyuap Edhy, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.
Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar.
Ada 7 orang saksi yang dihadirkan, salah satunya Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto. Dalam kesaksiannya, Slamet mengatakan bahwa semenjak Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri KKP, ekspor benur lobster diizinkan, padahal sebelumnya dilarang.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Kasus apa yang sedang diusut KPK terkait Eddy Hiariej? KPK bersikukuh terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebelumnya ada pelarangan ekspor benih lobster. Lalu di era menteri baru (Edhy Prabowo) terbit SK yang memperbolehkan mengambil, membudidayakan, dan ekspor benih lobster. Tugas kami adalah memberikan rekomendasi teknis terkait penetapan budidaya lobster dan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan pembudidayaan lobster," kata Slamet saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).
Slamet kemudian menjelaskan alasan pelarangan ekspor benur lobster sebelumnya, yakni agar benur tersebut dibudidayakan oleh nelayan Indonesia.
"Kalau menurut kami, benih lobster emang untuk dibudidayakan, yang menangkap kan ini nelayan, jadi agar bermanfaat bagi nelayan. Jadi ya sebaiknya dibudidayakan di dalam negeri," kata Slamet.
Saat ditanya oleh jaksa terkait pemberian izin ke perusahaan, Slamet mengatakan bahwa prosesnya terbilang mudah karena perizinan usaha itu hanya melalui tingkat Eselon I Kementerian.
"Sebetulnya mudah. Sebetulnya di tingkat Eselon I saya kira cukup karena setelah budidaya selesai, kami selesaikan ke Dirjen Tangkap (Dirjen Perikanan Tangkap KKP)," ujarnya.
Sebagai informasi, pada pemeriksaan saksi hari ini, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi juga menghadiri persidangan. Saksi-saksi lainnya yang hadir dalam persidangan ini yaitu Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda, Subkoordinator Kelompok Ikan Air Tawar pada Direktorat Produksi dan Usaha Budi Daya KKP, Dian Sukmawan, Staf Stafsus KKP Andreau Misanta Pribadi, Dibagus Aryoseto, Mantan Sespri Stafsus KKP, Andreau Misanta Pribadi, Esti Marina, dan Sespri Stafsus Edhy bernama Safri, Dalendra Kardina.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaEdhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaSayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaHanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya