Ditangkap Polisi, Suami Tersangka KDRT di Depok Langsung Ditahan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memutuskan menahan suami tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok, Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Penahanan dilakukan setelah dia ditangkap pada 4 Juli 2023.
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (5/7).
Adapun alasan menahan Bani, karena KDRT tersangka kepada sang istri Putri Balqis dilakukan berulang dan berlanjut sejak. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan dengan ancaman pidana lima tahun.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa polisi mengancam keluarga buron? 'Ancaman itu sudah kami sampaikan ke keluarga agar turut membantu polisi menangkap para pelaku,' jelas Umi.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana cara para tahanan wanita di Plantungan dihukum? Mereka dipaksa memberikan pengakuan tentang keterlibatan mereka dalam organisasi massa yang berideologi komunis.
"Dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara juncto pasal 64 KUHP," katanya.
Kini Bani ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya untuk beberapa hari ke depan sampai proses melengkapi berkas selesai dikerjakan penyidik.
Kapolda Metro Turun Tangan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ibu rumah tangga (IRT) korban KDRT di Depok malah dijadikan tersangka. Adalah korban bernama Putri Balqis yang dianiaya suaminya, Banu Idham.
Kasus tersebut diambil alih usai Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto turun langsung ke Mapolres Metro Depok.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5).
Nantinya, penyidik Polda Metro akan meninjau ulang kasus tersebut secara utuh. Tak lupa, polisi mengucapkan terima kasih atas masukan dari warganet terkait kasus tersebut.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," ujar Trunoyudo. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil keterangan, aksi KDRT dilakukan BD terjadi lantaran sikap sang istri yang cemburuan.
Baca SelengkapnyaMeski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKDRT ini bukan kali pertama dialami, Intan Nabila bertahan karena telah dikaruniai anak.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaMeski pelaku saat ini menghilang, Diyah mengatakan kalau proses penyelidikan belum menemui hambatan.
Baca Selengkapnya