Dituduh Curi Uang, Leo Dihujani Tetangga Bacokan Hingga Tewas
Merdeka.com - Gara-gara dituduh mencuri uang, Leo Candra (23) tewas di tangan tetangganya sendiri, Heri Susanto (43). Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa berdarah itu bermula saat keduanya cekcok di kediaman korban di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (10/12). Masalahnya karena pelaku kehilangan uang Rp2.150.000 dan menuduh korban mencurinya.
Merasa tak melakukannya, korban pun emosi sehingga terjadilah cekcok mulut. Pelaku yang kesal langsung membacok korban dengan golok berkali-kali hingga tewas. Korban mengalami luka di kepala, kedua lengannya, dan kaki kanan akibat dihujani golok tersangka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mengatakan, tersangka diringkus di tempat persembunyiannya beberapa saat usai kejadian. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan tak terima uangnya diduga dicuri korban.
"Motifnya karena salah paham, tersangka menuduh korban curi uangnya dan dibantah korban. Keduanya tinggal bertetangga," kata Alpian, Kamis (12/12).
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita golok dan pakaian korban yang berlumuran darah.
"Situasi sudah kondusif, tersangka sudah kami amankan dan warga diberikan pengertian untuk tidak berbuat anarkis," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaPolisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca Selengkapnya