Divonis membunuh, empat pengamen Cipulir ajukan PK ke PN Jaksel
Merdeka.com - Empat pengamen terdakwa pembunuh Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir pada 30 Juni 2013 silam, mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/5). Sidang PK perdana pengamen Cipulir dengan nomor perkara 6/PID/PK/2015/PN.JKTM.SEL ini dipimpin hakim ketua Asyadi Sembiring.
Sidang yang diajukan 15 April 2015 ini ditunda hingga Senin 11 Mei 2015 mendatang. Penundaan tersebut dilakukan lantaran 3 orang terdakwa lainnya tidak hadir, mereka adalah Fikri Pribadi (19), Fatahilah (15), dan Arga Putra Samosir (16), sedang yang hadir adalah Bagus Firdaus (18).
"Sidang ditunda hingga Senin depan, karena hanya satu orang terdakwa yang hadir, Bagus Firdaus. 3 Terdakwa lainnya belum bisa datang karena beberapa kendala. Senin pekan depan akan kita hadirkan semuanya," ujar salah satu kuasa hukum mereka, Johanes Gea, di PN Jaksel, Senin (4/5).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
Kasus pembunuhan tersebut belakangan ini telah terbukti melalui keputusan hakim yang menetapkan bahwa para pengamen Cipulir ini tidak terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama seperti yang dituduhkan oleh JPU, sehingga mereka harus dibebaskan dan menilai kasus tersebut adalah rekayasa.
LBH Jakarta yang juga kuasa hukum para pengamen Cipulir ini menilai adanya banyak kekeliruan serta kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini. "Kejanggalan dan bukti baru yang mencenangkan pun satu-persatu mulai terkuak. Hal inilah yang jadi landasan kuat bagi LBH Jakarta dan para pengamen Cipulir untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali," papar Boris Tampubolon.
Sebelumnya, majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono pada Selasa (1/10), telah memvonis empat terdakwa anak, yakni FP divonis 4 tahun penjara, F divonis 3,5 tahun penjara, sementara BF dan APS divonis 3 tahun penjara. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca Selengkapnya