Dosen di Samarinda Lecehkan 3 Mahasiswinya saat Bimbingan di Kampus
Merdeka.com - BS, seorang dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur, diadukan tiga mahasiswinya ke Polresta Samarinda, Senin (29/8). BS diduga melakukan pelecehan seksual kepada ketiga mahasiswi itu.
Pengaduan tiga mahasiswi terhadap dosen itu masih berupa laporan tertulis dan belum dituangkan ke dalam laporan polisi.
Ketiga mahasiswi masing-masing E, D dan S didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Kami laporkan tenaga pengajar dosen Fakultas Kehutanan, yang patut diduga melakukan kejahatan kesusilaan kepada mahasiswi bimbingannya," kata Robert Wilson Berlyando, salah satu kuasa hukum dikonfirmasi merdeka.com.
Waktu kejadian dialami ketiga mahasiswi itu masing-masing korban pada pertengahan tahun 2021, akhir tahun 2021 serta tahun 2022 ini.
"Tapi locus-nya sama, iya di kampus. Modusnya memberikan bimbingan di ruangan, yang menurut kami cukup tertutup. Di dalam situ private. Jadi saat konseling bukan materi tugas akhir yang dibahas, tapi impuls-impuls melanggar norma-norma kesusilaan. Kira-kira seperti itu," terang Robert.
Dugaan tindakan asusila itu berupa kontak fisik sang dosen kepada ketiga mahasiswinya. Dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melapor resmi ke dalam laporan polisi (LP). "Ada (kontak fisik)," jelas Robert.
Dikonfirmasi merdeka.com, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Darma Sena akan mempelajari laporan itu, terlebih resmi melalui LP.
"Laporan nanti kita pelajari. Jadi nanti dengan laporan itu kita akan periksa dulu untuk korban, dan pencabulan seperti apa. Nanti kita dalami semua," kata Andika di kantornya.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Rudianto Amirta menyatakan dosen bersangkutan telah dibebastugaskan sejak 28 April 2020.
"Pada prinsipnya fakultas kehutanan sejak awal kasus ini dilaporkan mahasiswa secara formal ke fakultas melalui lembaga kemahasiswaan, kami sudah mengambil langkah melakukan klarifikasi," kata Rudianto kepada merdeka.com
"Berikutnya kami melakukan, dalam konteks kami melakukan penonaktifan sementara, membebastugaskan sementara kepada terduga terlapor ya. Tujuannya agar bisa fokus menjalani tahapan pemeriksaan, menyiapkan sanggahan, dan lainnya, sebagaimana mahasiswa juga membutuhkan keadilan, kan begitu?" ujar Rudianto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaFS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya