Dua Bulan Buron, Komplotan Pembobolan ATM Asal Lampung Ditangkap di Ciamis
Merdeka.com - Sempat buron dua bulan, kawanan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) asal Lampung akhirnya ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, Rabu (17/7). Akibat aksi para pelaku, pihak bank dilaporkan merugi hingga puluhan juta.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebut para tersangka telah melakukan aksinya di Wilayah Polres Ciamis sebanyak 21 kali.
"Sekali menjalankan aksi di Ciamis, mereka ini bisa membobol uang mulai Rp 1 juta hingga Rp 4 juta," ujar Bismo saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Ke-6 pelaku tersebut adalah AL (34), SA (37), RU (38), AP (38), HA (32), dan AT (33). "Keenam orang yang kita aman seluruhnya berasal dari Lampung," ucap Bismo.
Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu bank pada 23 Mei 2013 disusul pada 21 Juni 2019. Mengacu pada dua laporan itu sendiri, kelompok tersebut diketahui telah melakukan aksi di tujuh ATM berbeda.
"Di Cikoneng tiga kali, SPBU Nagrak tiga kali, Kantor Pos Kita Ciamis sekali, Yogya Departement Store tiga kali, Baregbeg tiga kali, Cipaku dua Kali dan Panawangan dua kali. Aksi mereka dilakukan pada malam hari dan juga siang hari," ungkapnya.
Saat melancarkan aksinya, komplotan ini membagi tugas. Ada yang bertindak mengawasi hingga membobol ATM. Aksi pembobolan pun dilakukan saat suasana sepi dengan mengganjal tempat keluar uang menggunakan obeng dan mengambil uang tersebut dengan pengait.
"Saat kita tangkap para tersangka, kita mengamankan barang bukti obeng yang digunakan untuk mencongkel dan kuncil L modivikasi yang digunakan untuk mengait uang. Kita juga amankan uang yang diduga hasil pembobolan ATM yang tadinya akan digunakan untuk foya-foya oleh para tersangka. Ada juga dua buah ATM dan pakaian termasuk satu unit mobil ikut kita amankan," paparnya.
Hingga saat ini, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut karena jumlah kerugian dengan pengakuan para tersangka berbeda. Para pelaku mengaku sekali beraksi bisa mendapatkan uang hingga Rp 30 juta. Sedangkan kerugian yang dilaporkan hanya Rp 38 juta.
"Hasil pemeriksaan memang para pelaku ini mulai beraksi mulai turun di Pelabuhan Merak sampai Ciamis. Tapi memang baru satu bank di Ciamis yang melaporkan kejadian pembobolan ATM," katanya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada bank lain yang merugi akibat pembobolan ATM di Ciamis. Namun belum membuat laporan polisi. Apalagi para tersangka mengaku setiap minggu pulang kampung dan kemudian kembali beraksi. "Kita masih kembangkan sampai wilayah lain juga," ujarnya.
Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca Selengkapnya”Tujuh tersangka kami tangkap. Barang bukti senjata api jenis AK-56," kata polisi.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca Selengkapnya