Dua kali Abbas cabuli bocah di gudang masjid
Merdeka.com - Muhammad Abbas (66), kakek yang juga penjaga masjid di kawasan kelurahan Sungai Dama, kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus Kepolisian. Dia diduga telah mencabuli TM (11), seorang murid mengaji, dengan iming-iming Rp 50 ribu. Abbas kini meringkuk di sel Polsekta Samarinda Ilir.
Keterangan diperoleh, Abbas diringkus di rumahnya, 13 Januari 2017, setelah ibu korban, datang melapor ke Polsekta Samarinda Ilir, di Jalan Bhayangkara. Dalam laporannya, anaknya TM, diperlakukan tidak senonoh Abbas di sebuah gudang peralatan masjid, 11 Januari 2016.
"Yang datang melapor, adalah ibu korban. Sementara pelaku seorang pensiunan PNS, yang kesehariannya membantu kegiatan masjid," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto kepada merdeka.com, Senin (16/1).
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Dimana anak-anak dikorbankan? Sejauh ini, para peneliti baru bisa mengidentifikasi sisa-sisa 64 anak dari total 106 anak yang ditemukan pada 1967, di sebuah tangki air bawah tanah yang dikenal sebagai chultun, di situs Chichén Itzá, Meksiko Selatan.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Dimana ustaz FS melakukan pencabulan? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas meringkus Abbas. Di hadapan penyidik, Abbas mengaku sudah dua kali mencabuli TM yang juga murid mengaji di masjid tersebut, di mana pertama kali dilakukannya sekitar 2 tahun lalu.
"Yang kedua kali, dilakukan Kamis (11/1) sore lalu. Meski korban mencoba melawan, pelaku mengiming-imingi korban Rp 50 ribu, kemudian diajak masuk ke dalam bangunan gudang masjid," ujar Purwanto.
"Di dalam gudang itu, dilakukan pencabulan terhadap korban sebagaimana layaknya suami istri. Jadi, dalam keterangannya, dua kali perbuatan itu dilakukan di tempat yang sama, di gudang masjid," tambah Purwanto.
Perbuatan bejat Purwanto, disertai ancaman. Dia meminta korban, agar perbuatannya itu, tidak dilaporkan kepada siapapun. Namun akhirnya, korban mengadu ke teman-temannya, hingga akhirnya diketahui orang tua.
"Jelas orang tuanya keberatan, dan datang melapor," ungkap Purwanto.
Belakangan, diduga korban kebejatan sang kakek, tidak hanya TM. Sepanjang hari ini, ada tiga anak didampingi orang tuanya, juga diduga menjadi korban kejahatan seksual Abbas.
"Jadi ada tiga orang anak, rata-rata di bawah umur, hari ini datang melapor ke Polsek. Mereka diduga jadi korban juga. Sudah kita lakukan visum, dan hasilnya positif diduga telah dicabuli pelaku. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan," demikian Purwanto.
Abbas yang kini mendekam di sel tahanan Polsekta Samarinda Ilir, dijerat pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca Selengkapnya