Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berkedok Penggandaan Uang di Banjarnegara

Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berkedok Penggandaan Uang di Banjarnegara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan berkedok penggandaan uang di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Keduanya adalah Mbah Slamet atau Slamet Tohari (43) dan Budi Santoso (46).

"Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda untuk menjerat korbannya. Slamet berperan sebagai dukun dan Budi membantu. Jadi dukun dengan metode media sosial. Mereka mengunggah melalui akun Facebook, sehingga masyarakat terlena," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Kamis (6/4).

Luthfi melanjutkan, sampai saat ini ada 12 korban meninggal akibat diracun. Slamet berhasil diamankan pada 27 Maret 2023, setelah adanya laporan masyarakat. Dalam pemeriksaan, Slamet mengakui pembunuhan tersebut. Dia kemudian menujukkan lokasi pembunuhan yang berada di sebuah kebun.

"Jadi pelaku ini pada 3 Maret 2023 kita temukan sembilan jenazah di lokasi sebelumnya. Kemudian sehari berikutnya kita temukan lagi dua jenazah," ujar Luthfi.

Dari situ, lanjut dia, terbongkar rangkaian kejadian sebelumnya. Dalam perjalanan Slamet mengaku telah membunuh lima orang.

"Jadi tanggal dua ia mengaku, tanggal tiga Maret langsung kami bongkar, ada sembilan jenazah. Kemudian tanggal empat kami bongkar lagi ada dua jenazah," terangnya.

Sehingga total ada 12 jenazah yang ditemukan. Polisi saat ini tengah mengidentifikasi seluruh korban. Untuk pengembangan kasus yang menggegerkan tersebut, lanjut Lutfi, Polda Jateng telah medirikan posko aduan.

"Sampai saat ini sudah ada 17 laporan terkait keluarganya yang hilang. Sudah kita geser ke Banjarnegara untuk melakukan tes DNA dan sebagainya," terang Luthfi.

Luthfi mengatakan, Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal UU Pidana 340.

"Ancaman untuk pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun," jelasnya.

Hukuman tersebut, lanjut dia, masih ditambah dengan UU Pidana 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023
Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023

Kaleidoskop: Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Sepanjang Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari
Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari

Dukun pengganda uang Slamet Tohari terancam hukuman mati

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya

Kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Tersangka Kasus Korupsi

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya