Dua terdakwa pembawa 39,2 Kg sabu dituntut penjara seumur hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus kepemilikan 39,2 Kg sabu-sabu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11) petang.
Kedua terdakwa yang dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup yakni Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika goloang IA dengan jumlah lebih dari 5 gram.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap JPU Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Mereka dijadwalkan menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Dalam perkara ini, masih ada 4 terdakwa lagi belum dituntut meskipun mereka satu berkas perkara dengan 2 terdakwa yang telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.Keempat terdakwa yang belum menjalani sidang tuntutan masing-masing Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana. "Untuk yang lain besok dituntut," sebut Joice seusai sidang.
Tuntutan JPU terhadap Syaiful dan Mulyadi jauh dari ekspektasi awal. Melihat barang bukti yang sangat banyak, mereka sebelumnya diperkirakan bakal dituntut dengan hukuman mati.
Mengenai tuntutan seumur hidup ini, Joice tidak membeberkan alasannya secara detil. "Itu perintah dari pimpinan," ucapnya.
Para terdakwa dalam perkara ini ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Dari tangan mereka disita 39,2 Kg sabu-sabu. Narkoba yang diduga berasal dari China itu diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh kemudian dibawa ke Medan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnya