Dua Wanita Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Narkotika Samarinda
Merdeka.com - Petugas Lapas Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur, dua kali menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas dalam sehari, melalui sepatu olahraga dan kotak makanan, Sabtu (12/11). Sekitar 100 gram sabu berikut dua wanita penyelundup sabu, NG (26) dan A (17), kini berurusan dengan polisi.
Pertama, pelaku NG datang ke Lapas Narkotika membawa barang titipan nasi bungkus dan sepatu olahraga ke salah satu penghuni Lapas sekitar pukul 10.27 Wita. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), makanan nasi bungkus berikut sepatu olahraga itu digeledah lebih dulu.
"Jadi, begitu petugas memeriksa dengan sangat teliti, di dalam sepatu olahraga itu ternyata ada 5 paketan berisi 9 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 53 gram," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat, kepada merdeka.com, Sabtu (12/11) malam.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Bagaimana cara musnahkan sabu di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Petugas mengamankan terduga penyelundup NG di kantor Lapas. Selesai meminta keterangan NG, berselang satu jam kemudian petugas malah kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu lainnya, lagi-lagi melalui barang titipan dari pengunjung seorang wanita berinisial A.
"Yang kedua ini lewat Tupperware. Dia (pelaku A) mau antar titipan Tupperware. Petugas curiga. Begitu diperiksa teliti, ternyata menemukan lagi satu paketan sabu dengan berat kotor 46 gram," ujar Hidayat.
Hidayat telah melaporkan temuan itu ke Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi. Hidayat mengapresiasi petugas petugas pemeriksa barang bawaan titipan yang bekerja dengan sangat teliti.
"Tidak hanya sekali, tapi dua kali menggagalkan dalam satu hari," tambah Hidayat.
Dua wanita penyelundup sabu, NG dan A, berikut barang bukti antara lain total sekitar 100 gram sabu, HP dan juga kartu pengenal kedua wanita itu telah diserahkan ke satuan reserse narkoba Polresta Samarinda untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya