Dukung Perpres Pendanaan Pesantren, Pemkot Tangsel Gandeng Inspektorat & Kejaksaan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menyambut baik Peraturan Presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Perpres 82 tahun 2021.
"Alhamdulillah kalau Pak Jokowi concern, dan memberikan dorongan. Artinya seluruh forkopimda sepakat, karena keputusan Presiden, tinggal kita jalani dengan baik dan benar sesuai aturan," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dikonfirmasi, Sabtu (18/9).
Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Siapa yang berkomitmen untuk pendanaan? Pada 15th Conference of Parties (COP15) of the UNFCCC di Denmark tahun 2009, Putu mengungkap bahwa negara maju berkomitmen tujuan kolektif memobilisasi 100 miliar dolar per tahun mulai 2020 untuk aksi iklim bagi negara berkembang, yaitu aksi mitigasi terhadap perubahan iklim dan transparansi pelaksanaan.
-
Mengapa PAN memberikan beasiswa? Hal itu dilakukan PAN agar generasi penerus mempunyai harapan untuk membangun daerahnya lebih maju.
-
Siapa yang bisa membantu anak betah di pesantren? Ada berbagai strategi yang bisa dilakukan oleh orang tua dan pihak pesantren untuk membantu anak beradaptasi dan merasa lebih diterima di pesantren.
-
Kenapa hasil penjualan melon digunakan untuk membangun pondok pesantren? Uang yang dihasilkan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan pondok pesantren.
-
Apa tujuan sedekah? Sedekah adalah tindakan memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk kebaikan dan ibadah kepada Allah SWT.
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Pilar berjanji akan sangat berhati-hati dalam menetapkan hibah pendanaan buat pesantren-pesantren yang ada di Tangsel.
"Nanti kita lihat peraturannya seperti apa dari peraturan tersebut. Kalau misalnya dimungkinkan, kita punya beberapa pesantren besar di Tangsel. Tapi perlu kehati-hatian juga prosesnya seperti apa. Jangan sampai ada kejadian-kejadian sebelumnya," terang Pilar.
Menurut Pilar, pemberian hibah pendanaan pesantren itu, nantinya akan melibatkan inspektorat dan kejaksaan agar pemberiannya juga tepat sasaran dan diawasi ketat oleh institusi hukum lainnya.
"Langkah antisipasinya harus benar-benar melibatkan Inspektorat, Kejaksaan. Biar benar-benar sesuai aturan. Seperti yang dilakukan sama kita. Seperti bantuan-bantuan kaya BTT, santunan kematian, bansos disabilitas, itukan kami melibatkan BPKP dan Kejaksaan. Dan metode seperti apa jangan sampai ada pihak-pihak yang enggak bertanggung jawab," jelas Pilar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak mengaku sangat mendukung penuh kebijakan Pemerintah melalui Perpres tersebut. Menurut dia, selama ini Pondok pesantren sangat mandiri dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang mengedepankan moral dan pengetahuan agama.
"Sangat mendukung terbitnya Perpres itu, karena dengan cara itu pesantren bisa berkembang jauh lebih maju lagi," kata Abdul Rojak.
Rojak mengaku, saat ini 75 Pondok Pesantren yang ada di Tangsel, sangat mandiri dalam mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Rojak menerangkan, selama ini Ponpes di Tangsel, hanya mengandalkan anggaran dari santri, wali santri dan pihak - pihak donatur dalam mendukung kemajuan pengembangan lembaga pendidikannya.
"Bantuan Ponpes selama ini hanya mandiri dari Ponpes, dari santri dan wali santri. Dan sangat diharapkan dana meskipun kemandirian Ponpes sudah teruji," ucap dia.
Tentu dengan bantuan APBD kata Rojak, Ponpes bisa mengembangkan infrastruktur gedung asrama, sarana prasarana belajar, laboratorium bahasa, olahraga dan ruang - ruang kelas.
"Dikita ada 75 Pondok Pesantren modern," jelas Rojak. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Baca SelengkapnyaGibran menyampaikan dana abadi pesantren, akan menjadi salah satu program unggulan yang akan diprioritaskan.
Baca SelengkapnyaGanjar bersilaturahmi dengan ulama, kiai ustaz, habib hingga pimpinan Ponpes se-Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMUI berbagi tips agar dana pondok pesantren bebas dari aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah bertekad untuk memajukan pondok-pondok pesantren
Baca SelengkapnyaGanjar bicara cara mengoptimalkan UU Pesantren untuk kemajuan pendidikan santri.
Baca Selengkapnya"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB ini menginginkan dana yang digelontorkan saat ini dapat dilipatgandakan.
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca SelengkapnyaPramono menilai pemerintah daerah penting menyusun pedoman teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
Baca SelengkapnyaPondok pesantren memiliki peran penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca Selengkapnya