Edarkan sirip Hiu, usaha perikanan di Surabaya digerebek polisi
Merdeka.com - Diduga tak memiliki izin, usaha perikanan milik Agus Margono (60), warga Sidodadi 9, Kecamatan Simokerto, digerebek Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/6). Menurut Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga, penggerebekan yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Sesuai informasi, kita datangi TKP, Jalan Sidodadi 9 dan di dalam temuannya, memang kita melihat adanya usaha perdagangan bidang perikanan," kata Shinto di lokasi penggerebekan.
Kemudian saat melakukan penggeledahan, di dalam rumah milik tersangka polisi menemukan beberapa jenis sirip ikan Hiu.
-
Dari mana ular diselundupkan? Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Apa yang dilakukan warga saat menangkap ular? Warga hanya menggunakan tali tambang dan kain lap untuk menangkap ular yang bertenaga besar itu dan agar tidak lepas dari pegangan.
-
Kenapa ular diselundupkan? China adalah salah satu pusat perdagangan hewan terbesar di dunia, tetapi pihak berwenang telah menindak perdagangan ilegal ini dalam beberapa tahun terakhir.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
"Satu di antaranya adalah sirip ikan Hiu Koboi, yang memang berdasarkan peraturan menteri kelautan, informasinya merupakan barang dilindungi," ungkapnya.
Pemilik usaha, Agus Margono mengaku memperoleh keterangan bahwa sirip ikan Hiu yang dilindungi ini didapat dari nelayan di sekitar Pantai Kenjeran, Surabaya, maupun dari luar kota hingga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sirip ikan Hiu dibeli oleh tersangka dari para nelayan Rp 1 juta per kilogram.
Kemudian setelah diolah tersangka, setiap kilogram sirip ikan itu bisa menjadi dua kilogram. Sehingga saat dijual kembali di wilayah sekitar Surabaya, tersangka memperoleh keuntungan lebih besar yakni Rp 700 ribu per kemasan.
"Tidak hanya sirip ikan Hiu, kita juga menemukan adanya pengolahan perut ikan Kakap, kemudian ada kerang mutiara, kalau tidak salah, dan beberapa barang berasal dari sumber daya kelautan," ujar Shinto.
Pelaku mengemas barang-barang dari laut dalam bentuk plastik biru. Pihak kepolisian masih mendalami penemuan sirip ikan Hiu tersebut.
"Kemudian siap diedarkan ke masyarakat. Sehingga kita melihat bahwa kemasan ini tidak memiliki izn edar dari Badan BPOM," ucapnya.
Berdasarkan analisa dan temuan TKP, tersangka Agus akan dijerat dengan Pasal 92 Undang-undang Nomor 54 Tahun 2009 tentang kelautan, di mana setiap isaha kelautan harus memiliki izin usaha perikanan (IUP).
"Dan kemudian karena ada kegiatan pengemasan pangan yang tidak ada izin edarnya, maka kita lapis dengan Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang pangan, terutama pada Pasal 143," tandas Shinto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaSaat ini, buaya tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaIkan-ikan yang bermunculan itu tidak seperti ikan hidup pada umumnya, melainkan dalam keadaan lemas.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek sarang narkoba di Kampung Bahari
Baca SelengkapnyaSementara itu, teman Udin sekaligus ojek online, Mumu, menimpali bahwa jumlah ikan yang hanyut mencapai ratusan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, buaya merupakan hewan yang berpotensi membunuh manusia sebab termasuk ke dalam hewan buas.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaViral sejumlah emak-emak menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat narkoba di Jambi.
Baca Selengkapnya