Enggan ikut seleksi, eks fasilitator PNPM diminta taat hukum
Merdeka.com - Tuntutan pengunjuk rasa, yang merupakan bekas fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), agar dijadikan Pendamping Desa tanpa seleksi, seharusnya tidak terjadi jika mereka menghormati peraturan yang ada.
Sebab, peraturan yang berlaku sekarang adalah produk hukum yang dibuat untuk yang kurang dari sistem sebelumnya.
“Seharusnya kita menghormati aturan dan taat hukum. Seharusnya semua pihak, termasuk teman-teman PNPM mengikuti prosedur seperti melalui proses seleksi sebagaimana juga dilakukan pendamping desa lainnya,” kata anggota Komisi V DPR, Neng Eem Marhamah di Jakarta, Selasa (12/4).
-
Siapa yang meminta peran aktif Pemda? Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
-
Siapa yang terlibat bantu PNM untuk nasabah? Diskusi ini dihadiri oleh Senior Housing Specialist Regional Asia Pacific World Bank, Dao Harrison, lalu Teknik Tata Bangunan & Perumahan Ahli Muda Subdirektorat Kepatuhan Inter Kementerian PUPR, Moammar Alzia Viqolbi dan Direktur Operasional, Digital, dan Teknologi Informasi PNM, Sunar Basuki.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Bagaimana APJII mau bantu PDNS? Kolaborasi ini akan memastikan bahwa semua aspek keamanan diperhatikan dengan seksama dan mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. 'Kami berharap bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber kita. APJII siap mendukung setiap upaya untuk meningkatkan keamanan data dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,' terangnya.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana Prabowo meminta panitia untuk membantu? 'Jangan dipaksa, kalau terlalu panas, keluar. Dibantu. Panitia, izin minta disiram air, bisa?' ungkap Prabowo.
Dia juga menyayangkan cara-cara yang dilakukan oleh sebagian eks PNPM karena seolah seperti tidak mengedepankan rasionalitas. Meski dia melihat, tak semua anggota PNPM begitu.
“Sebagian lho ya. Tidak semuanya,” ujar politikus PKB ini.
Dia berharap, eks PNPM melihat contoh dari teman PNPM lain yang mengikuti prosedur. “Saya juga mendengar, ada eks PNPM yang mengikuti seleksi pendampingan desa. Karena itu, belajarlah dari teman-teman PNPM lain yang juga melakukan seleksi,“ lanjutnya.
Marhamah mengatakan, unjuk rasa tak akan menyelesaikan masalah. Dia bahkan memberi gambaran bahwa seleksi membuat kualitas pendampingan desa menjadi lebih baik.
“Kita harus terus-menerus melakukan perbaikan terhadap sistem pembangunan, termasuk sistem perekrutannya,” ujarnya.
Sementara, pengajar Ilmu Politik Unpad Idil Akbar menilai, aksi aksi pengunjuk rasa yang menamakan diri Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) di Istana Negara itu sarat bermuatan politis.
Menurutnya, ada upaya dari salah satu partai di Kabinet Kerja dan didorong oknum kader yang ingin merebut kursi Kemendes dari tangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Sinyalemen tersebut menurut saya memang cukup kuat bahwa ada upaya pihak tertentu untuk menggoyang kursi Mendes. Apalagi nama Budiman Sudjatmiko sudah disebut-sebut akan menggantikan Mendes saat ini," terang Idil.
Seperti diberitakan, massa yang menamakan diri BNPD menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (12/4). Mereka menuntut agar bisa masuk sebagai Pendamping Desa. Mereka juga meminta Mendes mencabut surat Dirjen PPMD KEMENDES PDTT No. 749/DPPMD/III 2016 tanggal 31 Maret 2016 perihal kontrak tenaga kerja pendamping 2016.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaReaksi polisi kabur diskak advokat karena debat keras soal halangi bantuan hukum untuk para demonstran yang ditangkap.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 orang calon taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) asal Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diumumkan.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaTempat unjuk rasa dari lokasi Muktamar PKB sekitar 1,5 kilo meter, massa aksi diadang oleh aparat kepolisian dah pecalang
Baca Selengkapnya