Fahri Hamzah & Fadli Zon diduga tak sampaikan SPT pajak dengan benar
Merdeka.com - Nama dua Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah mencuat di sidang kasus suap pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Dia didakwa menerima suap USD 148.500 atau sekitar Rp 1,98 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Seperti dilansir Antara, nama Fahri dan Fadli ternyata masuk dalam penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak karena diduga tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
"Bila tim penyidik sudah melakukan bukper (bukti permulaan) atau kunjungan ke wajib pajak, maka semua prosedur administrasi disiapkan masing-masing kasie dan selanjutnya diteruskan ke kami," kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5).
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa Santyka Fauziah dicibir? Kerap Tuai Kritikan Santyka Fauziah Dikritik Netizen Usai Hadiri Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
-
Apa yang dilakukan Fadly Faisal? Aktor tampan Fadly Faisal selalu mencuri perhatian berkat pesonanya yang memikat, tak heran jika banyak penggemar yang penasaran dengan kehidupan asmaranya.
-
Siapa yang jadi saksi sidang praperadilan Firli? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Mengapa Fairuz A Rafiq merasa dibohongi? Dia berpikir, “Ya sudahlah, kalau begitu, kalau sakitnya seperti ini tidak boleh dikurbankan. Akhirnya jadi rumit dan panjang, harus kembali lagi ke sana, mengembalikannya lagi sambil berdebat. Kesulitannya bukan hanya di sini, sehingga terasa banyak konfliknya.
Fakta tersebut diperoleh berdasarkan nota dinas tahun 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa Handang. Dalam Nota dinas Nomor NDR-/PJ.051/2016 itu diusulkan pemeriksaaan Fadli Zon yang diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama. Namun tidak disebutkan secara detail SPT pajak yang tak disampaikan.
Fahri juga diduga tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2013 dampai 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan. Nilai SPT yang disampaikan berbeda dengan LHKPN. Jumlah yang dilaporkan terdapat selisih Rp 4,46 miliar.
"Kalau konsep sudah ditandatangani berarti tinggal ke bagian administrasi," tambah Dadang. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam persidangan terungkap SYL meminta pegawai eselon 1 kementan untuk menyumbang sejumlah biaya yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku telah menerima surat panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya