Firli Bahuri Sebut Perubahan Aturan dalam Tubuh KPK Sebagai Keniscayaan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan, perubahan aturan dalam tubuh lembaga antirasuah sebagai hal yang mutlak dilakukan. Penegasan itu disampaikan menjawab tudingan yang menyebut Firli sebagai sosok yang banyak mengubah peraturan di KPK. Sejak memimpin KPK sejak Desember 2019, Firli mengubah beberapa aturan yang sudah dibuat oleh pemimpin sebelumnya.
Firli mengubah sistem pengumuman tersangka. Firli juga membuat juru bicara di KPK menjadi dua bidang, yakni bidang penindakan dan pencegahan. Teranyar, Firli mengubah aturan perjalanan dinas di KPK. Menanggapi hal tersebut, Firli menjawab santai. Perubahan sebagai hal wajar.
"Perubahan tentu bisa terjadi karena keniscayaan suatu era, selama yang dilakukan sesuai dengan Perencanaan Strategis KPK dalam Trisula pemberantasan korupsi, pendidikan masyarakat supaya tidak mau korupsi, pencegahan supaya tidak ada kesempatan dan peluang untuk korupsi, penindakan supaya takut korupsi," ujar Firli kepada Liputan6.com dikutip Minggu (15/8).
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Kenapa Firli Bahuri digantikan? Nawawi dipilih Jokowi untuk menggantikan Firli yang terjerat kasus dugaan suap.
Firli memastikan perubahan yang dibawanya tak akan mengubah tujuan berdirinya KPK. Yakni memberantas tindak pidana korupsi. Firli menegaskan, KPK sebagai lembaga negara bekerja dengan panduan dan peraturan sesuai undang-undang.
Terkait dengan posisi juru bicara yang dipecah menjadi dua, Firli menyebut agar kinerja KPK dalam memberikan informasi kepada masyarakat bisa lebih maksimal.
"KPK berharap jubir bisa maksimal menerangkan setiap pesan kepada publik tentang aktivitas lembaga," kata Firli.
Dia menyadari, perubahan dalam suatu lembaga pasti kerap dikaitkan dengan para pemimpinnya. Firli menganggap itu sebagai risiko dari tanggungjawabnya menakhodai lembaga antirasuah.
"Tapi yang jelas, selain berjalannya seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, tidak juga kita mau atau boleh melawan hukum. Selama kembali pada peraturan dan ketentuan UU, itu saja kuncinya, maka tidak perlu khawatir," kata Firli.
Terkait dengan perubahan perjalanan dinas di KPK, Firli meminta masyarakat memahami utuh aturan perjalanan dinas KPK agar tak membuat opini yang keliru. Menurut Firli, secara substansi tak ada yang berubah dalam aturan perjalanan dinas tersebut.
Menurut Firli, ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi.
"Dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu, dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," kata Firli.
Firli menyinggung audit kinerja keuangan oleh BPK. Disebutkan bahwa BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK. Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas tahun 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK, namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Firli.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Dalam Perkom 6 Tahun 2021, pimpinan KPK menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B.
Pasal 2A yang baru disisipkan berbunyi;(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan, sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Pasal 2B(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaReaksi Tajam Mahfud Soal Firli Bahuri Jadi Tersangka, Tegaskan KPK Harus Berjalan!
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaFirli berharap tak ada politik uang dalam kontestasi lima tahunan ini.
Baca Selengkapnya