Gadis pencuri 5 laptop di tempat kerjanya ngaku dipaksa kekasih
Merdeka.com - Seorang ABG perempuan berinisial ES asal Kecamatan Pamotan Rembang ditangkap polisi lantaran kedapatan menggasak 5 notebook. Aksi nekatnya tersebut dilakukan di tempatnya bekerja Jalan Gajahmada Semarang.
Gadis berusia 19 tahun itu mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan di kantor jasa travel tempat dimana ia mencari nafkah pada Mei kemarin. Saat itu, dia menggasak lima notebook karena diajak oleh kekasihnya yang baru dikenal beberapa waktu lalu.
Menurut ES, sebelum dia mencuri laptop tersebut, ES menyempatkan untuk pulang dahulu pada pukul 22.00 WIB. Setelah itu pelaku pun kembali datang ke kantornya untuk mengambil dua notebook dan duit Rp 3 juta. "Waktu itu saya dipaksa sama pacar saya. Kalau tidak mau membantu nyolong notebook itu saya diancam dipukuli," kata dia, saat dibawa ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/10).
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Setelah beraksi, pelaku langsung kabur dengan naik taksi menuju Terminal Banyumanik. Untuk menghilangkan jejaknya, dia dan kekasihnya kabur menuju arah Purwokerto.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengungkapkan, pelaku sebelumnya telah merencanakan aksi tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun karena terjerat Pasal 363 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba pelaku meminta korban bergantian membawa sepeda motor. Saat itulah penganiayaan dan penusukan terjadi.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaDia secara sadar hampir adu jotos dengan salah satu perwira pengasuh.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca Selengkapnya