Gara-gara Rumah, Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayang
Merdeka.com - Gara-gara sengketa rumah, seorang ayah di Palembang, Kamil (66) menggugat anak kandungnya sendiri, Siti Maimunah (43) ke pengadilan. Hakim pun meminta keduanya melakukan mediasi agar kasus ini tak berlanjut.
Kasus itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (28/11). Sidang ini dipimpin majelis hakim Abu Hanifah.
Kuasa hukum penggugat, Dedi Heriyansyah menjelaskan, kliennya meminta hakim membatalkan sertifikat dan akta rumah atas nama tergugat yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Sebab, penggugat tidak pernah merasa memberikan akta tanah kepada tergugat.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik antara orangtua dan anak? Dhani menyarankan agar dalam situasi emosional, baik orangtua maupun anak mengambil jeda terlebih dahulu sebelum melanjutkan diskusi. Hal ini memungkinkan keduanya untuk menenangkan diri dan kembali ke pembicaraan dengan pikiran yang lebih jernih.
-
Siapa yang menggugat cerai? Kabar tentang Nisya Ahmad yang menggugat cerai suaminya telah dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
-
Siapa yang sering bertengkar dengan anak? Sering Bertengkar dengan Anak
"Sertifikat rumah itu atas nama tergugat, yakni anak klien kami. Padahal, akta hibah tak pernah diberikan, makanya kami menggugat pembatalan sertifikat," ungkap Dedi.
Menurut dia, rumah itu sebenarnya milik tergugat dan istri pertamanya sekaligus ibu tergugat. Dua tahun setelah istrinya meninggal dunia pada 2013 lalu, penggugat menikah lagi dan mengontrak ke tempat lain.
"Tapi sekarang klien kami sakit-sakitan, tidak bisa kerja lagi, sekarang saja tinggal di rumah kontrakan," kata Dedi.
Dikatakannya, penggugat dan tergugat pernah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan. Hanya saja, tidak ada solusi lantaran anak semata wayang kliennya ngotot memiliki rumah tersebut.
"Klien kami tidak banyak minta, bisa saja rumah itu dijual dan hasilnya dibagi saja, intinya tidak ada yang dirugikan," kata dia.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Sondang tidak banyak berkomentar terkait masalah ini. "Kita ikuti saja dulu prosesnya," kata Sondang singkat.
Hakim ketua, Abu Hanifah meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dirinya akan kembali menjadwalkan sidang berikutnya setelah proses mediasi selesai.
"Saya minta diselesaikan baik-baik dulu, sidang dilanjutkan jika mediasi selesai," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaKesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaSehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaWulan Guritno diketahui sudah putus dengan Sabda Ahessa. Namun, kandasnya jalinan cinta itu meninggalkan masalah.
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaSabda ternyata miliki utang uang dalam jumlah yang tak sedikit kepada Wulan.
Baca SelengkapnyaPamuji salah satu tetangga korban mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah. Dia melihat tidak ada masalah apapun antara bapak dan anak itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca Selengkapnya