Geger ulah pengajar Ponpes mengaku anti-NKRI dan bakar umbul-umbul merah putih
Merdeka.com - Ulah M (17), staf pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Masud, Kabupaten Bogor membakar umbul-umbul merah putih memicu amarah warga dari sejumlah desa di Kecamatan Tamansari. Saat diinterogasi polisi, M mengaku nekat membakar lantaran anti-NKRI.
"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti-NKRI. Jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negera Indonesia, kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Jumat (18/8).
Kejadian ini bermula saat perangkat desa meminta pengurus Ponpes untuk memasang bendera dan umbul-umbul merah putih, dalam memperingati HUT RI ke-72. Namun permintaan tersebut ditolak. Kedua pihak sempat terlibat adu mulut, Rabu (16/8).
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Siapa yang membacok pelajar di Bogor? 'Tiba-tiba pelajar dari sekolah lain dari belakang menganiaya dengan membacok P di pinggang dan I di kepala. Setelah membacok pelajar tersebut langsung pergi,' ujarnya.
-
Apa yang dibakar massa? Tampak beberapa massa sedang membakar motor. Tak jelas motor siapa yang dibakar, yang jelas motor yang dibakar tak hanya satu.
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Apa yang dibakar oleh anak di Temanggung? Penanganan kasus anak bakar sekolah di Temanggung, Jawa Tengah oleh polisi menuai kritik dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meski mendapat penolakan, warga tetap memasang umbul-umbul di sekitar Ponpes. Namun ketika sudah dipasang, umbul-umbul tersebut dibakar. Mengetahui hal ini, warga marah. Esok harinya, warga menggeruduk Ponpes. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan M membakar umbul-umbul merah putih.
"Ada dua orang yang dibawa polisi. Warga, aparat, dan pihak pesantren sudah mediasi. Keputusannya, untuk sementara pesantren ditutup," ujar Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 29 orang sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar.
Selama ini diketahui aktivitas penghuni Ponpes selalu tertutup. Terlebih diduga pembangunan Ponpes belum mengantongi izin lingkungan dari perangkat desa. Bahkan sejak tahun 2011, dikabarkan aktivitas di Ponpes mulai dipantau aparat.
Polisi kemudian menetapkan M (25), sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 huruf A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Polisi juga masih mendalami informasi bahwa M diduga terkait dengan pelaku teror. Namun hingga kini, belum ada informasi detail mengenai hal ini.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," pungkas Dicky.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran tersebut viral di sosial media, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaDua hari terakhir, OPM membakar SDN dan puskesmas. Tak hanya itu, mereka juga mengancam guru dan tenaga medis.
Baca SelengkapnyaPolisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tak berselang lama, satu unit pete-pete terbakar tepat di depan halte Unibos Makassar.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap pelajar karena diduga hendak melakukan teror bom di sejumlah rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaOrganisasi Papua Merdeka (OPM) dengan brutal membakar sekolahan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaAksi pembakaran ban, spanduk dan poster pecah usai hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 mendapat penolakan dari masyarakat pendukung 01 & 03.
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaApi yang dinyalakan menyambar sajadah di dalam masjid
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi hari ini sekitar pukul 08.00 WIT.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya