Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geger ulah pengajar Ponpes mengaku anti-NKRI dan bakar umbul-umbul merah putih

Geger ulah pengajar Ponpes mengaku anti-NKRI dan bakar umbul-umbul merah putih Barang bukti kasus pengurus ponpes bakar umbul-umbul merah putih. ©2017 merdeka.com/Radeva Pragia

Merdeka.com - Ulah M (17), staf pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Masud, Kabupaten Bogor membakar umbul-umbul merah putih memicu amarah warga dari sejumlah desa di Kecamatan Tamansari. Saat diinterogasi polisi, M mengaku nekat membakar lantaran anti-NKRI.

"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti-NKRI. Jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negera Indonesia, kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Jumat (18/8).

Kejadian ini bermula saat perangkat desa meminta pengurus Ponpes untuk memasang bendera dan umbul-umbul merah putih, dalam memperingati HUT RI ke-72. Namun permintaan tersebut ditolak. Kedua pihak sempat terlibat adu mulut, Rabu (16/8).

Meski mendapat penolakan, warga tetap memasang umbul-umbul di sekitar Ponpes. Namun ketika sudah dipasang, umbul-umbul tersebut dibakar. Mengetahui hal ini, warga marah. Esok harinya, warga menggeruduk Ponpes. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas tindakan M membakar umbul-umbul merah putih.

barang bukti kasus pengurus ponpes bakar umbul umbul merah putih

"Ada dua orang yang dibawa polisi. Warga, aparat, dan pihak pesantren sudah mediasi. Keputusannya, untuk sementara pesantren ditutup," ujar Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 29 orang sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar.

Selama ini diketahui aktivitas penghuni Ponpes selalu tertutup. Terlebih diduga pembangunan Ponpes belum mengantongi izin lingkungan dari perangkat desa. Bahkan sejak tahun 2011, dikabarkan aktivitas di Ponpes mulai dipantau aparat.

Polisi kemudian menetapkan M (25), sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 huruf A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

barang bukti kasus pengurus ponpes bakar umbul umbul merah putih

Polisi juga masih mendalami informasi bahwa M diduga terkait dengan pelaku teror. Namun hingga kini, belum ada informasi detail mengenai hal ini.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," pungkas Dicky.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
Ingin Viral, ABG Perempuan di Kalbar Bakar Bendera Merah Putih
Ingin Viral, ABG Perempuan di Kalbar Bakar Bendera Merah Putih

Aksi pembakaran tersebut viral di sosial media, Senin (16/10).

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Murka Aksi Beringas OPM Bakar Sekolah di Papua
Jenderal Polisi Murka Aksi Beringas OPM Bakar Sekolah di Papua

Dua hari terakhir, OPM membakar SDN dan puskesmas. Tak hanya itu, mereka juga mengancam guru dan tenaga medis.

Baca Selengkapnya
Demo Tolak Politik Dinasti di Makassar Berakhir Ricuh, 1 Angkot Terbakar
Demo Tolak Politik Dinasti di Makassar Berakhir Ricuh, 1 Angkot Terbakar

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Tak berselang lama, satu unit pete-pete terbakar tepat di depan halte Unibos Makassar.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Miris Pelajar Direkrut Daulah Islamiyah, Ditugaskan Teror Bom Rumah Ibadah di Malang
Miris Pelajar Direkrut Daulah Islamiyah, Ditugaskan Teror Bom Rumah Ibadah di Malang

Densus 88 menangkap pelajar karena diduga hendak melakukan teror bom di sejumlah rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kebrutalan OPM Hancurkan Masa Depan Anak Papua, Tega Bakar Sekolah Rata dengan Tanah
Kebrutalan OPM Hancurkan Masa Depan Anak Papua, Tega Bakar Sekolah Rata dengan Tanah

Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan brutal membakar sekolahan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Bakar Ban hingga Poster Warnai Demo Tolak Putusan MK di Patung Kuda
FOTO: Aksi Bakar Ban hingga Poster Warnai Demo Tolak Putusan MK di Patung Kuda

Aksi pembakaran ban, spanduk dan poster pecah usai hasil putusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 mendapat penolakan dari masyarakat pendukung 01 & 03.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan

Baca Selengkapnya
Viral Pemuda di Tanjung Priok Nyalakan Api di Dalam Masjid, Begini Nasibnya Sekarang
Viral Pemuda di Tanjung Priok Nyalakan Api di Dalam Masjid, Begini Nasibnya Sekarang

Api yang dinyalakan menyambar sajadah di dalam masjid

Baca Selengkapnya
Berulah Lagi, OPM Bakar Gedung SD Inpres Pogapa Intan Jaya
Berulah Lagi, OPM Bakar Gedung SD Inpres Pogapa Intan Jaya

Peristiwa itu terjadi hari ini sekitar pukul 08.00 WIT.

Baca Selengkapnya
Demo Tolak Tapera Ricuh, Kepala Polisi Terluka Akibat Dibanting Mahasiswa
Demo Tolak Tapera Ricuh, Kepala Polisi Terluka Akibat Dibanting Mahasiswa

Delapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya