Gelap Mata karena Dituduh Curi Sapi, Pria di Maros Bacok Imam Masjid hingga Meninggal
Merdeka.com - Kepolisian Resor Maros bersama Kepolisian Sektor Camba menangkap seorang pria berinisial AR (42) di Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana. Dia diringkus seusai membacok tetangganya yang merupakan imam masjid, H Haya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Inspektur Satu Slamet mengatakan AR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan seusai membacok imam masjid yang juga tetangganya. Slamet menyebut akibat penganiayaan tersebut, H Haya meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia akibat luka parah dialami akibat disabet parang," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/3).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana warga Kampung Bayam ditangkap? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Slamet menjelaskan motif AR tega membunuh tetangganya karena sakit hati dituding mencuri sapi oleh korban. "Pelaku ini sakit hati karena dituduh telah mencuri sapi di desa. Mereka memang sering berselisih paham meski bertetangga," tuturnya.
Pembunuhan ini berawal saat korban sedang berkebun menanam kacang di belakang rumahnya. Pada saat itu, tanpa basa-basi pelaku langsung datang dan membacoknya dengan sebilah parang.
"Pelaku membabi-buta memarangi korban hingga tewas di tempat," tuturnya.
Slamet menambahkan akibat tebasan parang, korban meninggal dunia dengan luka terbuka di wajah dan tangannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria lansia di Maros, Daeng Supu (80) ditangkap karena menikam imam masjid Desa Baruga bernama M Amir Abbas (54), Rabu (24/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban
Baca SelengkapnyaDetik-detik meninggalnya pemuda Aceh Imam Masykur di tangan Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terungkap.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres Praka RM diduga tega menculik, menyiksa lalu membunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur (25).
Baca SelengkapnyaKeluarga mendapatkan kabar Imam dianiaya dan dimasukkan ke dalam mobil oleh pelaku diduga Paspampres.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kabar tewasnya Imam Masykur telah dibenarkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. Ia mengatakan saat ini kasus telah ditangani Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaKepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Muhammad MTA, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara khusus akan memberikan asistensi terhadap kasus ini.
Baca SelengkapnyaS mengakui panik usai menabrak korban. Saat itu pelaku gugup sehingga tidak membantu korban yang ditabraknya.
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaKeterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaKorban disebut pedagang obat-obatan ilegal di Ciputat, Tanggerang Selatan.
Baca Selengkapnya