Gelapkan Mobil Rental, 2 Pemalsu Dokumen di Gianyar Ditangkap
Merdeka.com - Kedua tersangka yang ditangkap bernama I Gusti Putu Noor Hairul (37), warga Kabupaten Jembrana, Bali, dan Ni Made Emi Riana Wulandari (34), warga Kabupaten Tabanan, Bali. Keduanya ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (11/9). Dua rekan mereka, Gede dan Wayan , belum tertangkap dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka diduga merupakan anggota sindikat penipuan atau penggelapan mobil, serta pemalsuan surat negara seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, NPWP, hingga surat perizinan usaha," kata Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Kamis (16/9).
Kasus ini terungkap atas laporan korban I Ketut Artayasa, pada Selasa (17/8). Saat itu pegawai korban bernama Voldy Runtukahu di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera, Jalan Pasekan Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Kabupaten Gianyar, kedatangan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Laki-laki itu ingin menyewa kendaraan selama dua hari, yaitu satu unit mobil Toyota Cayla dengan Nopol DK 1929 DT. Karena dokumen yang dibawa lengkap, korban tidak curiga dan menyerahkan kendaraan itu.
Setelah dua hari, korban mencoba menghubungi laki-laki itu, karena masa sewanya telah habis.
"Kemudian dihubungi nomor telepon yang diberikan ternyata sudah tidak aktif. Selanjutnya pelapor (korban) melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati guna proses selanjutnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp70 juta," imbuhnya.
Laporan itu ditindaklanjuti pihak kepolisian. Mereka melakukan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi lantas melakukan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Mereka menemukan mobil korban.
"Mobil ditemukan di rumah warga bernama I Ketut Iwan Sutayasa. Yang bersangkutan menginformasikan pada korban terkait keberadaan mobil tersebut, dan memang benar merupakan barang bukti penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan korban," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan ke daerah Malang, dan berhasil melakukan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, nama asli pelaku adalah I Gusti Putu Noor Hairul. Ia ternyata beraksi bersama temannya, Wayan Eka yang saat ini berstatus DPO.
Setelah berhasil menyewa mobil, pelaku membawa kendaraan itu ke tempat indekos Ni Made Emi Riana Wulandari di Blahbatuh, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Dan mobil tersebut dijual di wilayah Singaraja (Buleleng) dengan nilai yang sangat murah, yakni Rp 12 juta. Uang penjualan mereka bagi rata," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan identitas KTP palsu di mana KTP tersebut dibuat Ni Made Emi Riana Wulandari.
Sementara, Ni Made Emi Riana Wulandari mengakui telah membuatkan identitas KTP palsu kepada I Gusti Putu Noor Hairul. "Kita melakukan pengecekan barang- barang di dalam kamar indekos yang ditempati oleh yang bersangkutan. Ditemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat-surat palsu, berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, akta perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan, dan bermacam surat keterangan," jelas Ariawan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
STNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnya