Geng Motor Brutal Hajar Pria Sampai Koma, Niat Sanmori Berakhir di Kantor Polisi
Para pelaku kesal karena nyaris diserempet kendaraan yang dikemudikan Rio. Korban kini mengalami koma setelah cidera berat di kepalanya.
Dua dari empat tersangka geng motor pengeroyok Rio Trisna Ramadhani (28), sudah ditangkap polisi.
Geng Motor Brutal Hajar Pria Sampai Koma, Niat Sanmori Berakhir di Kantor Polisi
Para pelaku kesal karena nyaris diserempet kendaraan Rio. Korban koma setelah cidera berat di kepala.
Pengeroyokan terjadi pada Rabu (12/7) sore kemarin. Peristiwa itu viral di media sosial. Pada video beredar dan juga diperoleh merdeka.com, peristiwa itu di KM 31-32 poros Samarinda-Balikpapan, Loa Janan, Kutai Kartanegara. Dekat dengan Pos Polisi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang kosong saat kejadian. Salah satu video memperlihatkan 3-4 motor tancap gas setelah warga berdatangan di lokasi kejadian. Sementara pria yang belakangan diketahui Rio terkapar berlumuran darah di jalan, di samping kendaraannya. "Dipukuli anak-anak motor," kata seorang warga dalam video itu.
Ambulans yang tiba di lokasi kejadian bergegas membawa Rio ke RSUD IA Moeis di Samarinda. Kondisinya dikabarkan kritis sehingga dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Syachranie Samarinda. Kepolisian bergeming. Tim Polsek Loa Janan menyelidiki para pelaku melalui identitas motor yang terekam kamera CCTV. Mereka kabur ke arah kota Samarinda.Dua pelaku, Kn (26) dan Ar (18) sudah diamankan di Polsek Loa.
"Salah satu pelaku (inisial Ar), hampir tersenggol mobil boks itu. Sehingga teman-temannya mengejar sopir mobil boks itu, hingga sopir stop di sekitar kilometer 31-32, sehingga terjadilah pengeroyokan itu," kata Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi ditemui merdeka.com di kantornya, Kamis (13/7).
Menurut Andy saat kejadian personel Pos Polisi Tahura kosong karena sedang patroli rutin, dari kawasan Batuah sampai Kilometer 19 di sore hari. Namun personel bergegas kembali setelah mendapatkan kabar kejadian itu.
"Alasan korban setop di kilometer 31 itu, mungkin kebetulan ada Pospol Tahura. Saat itu anggota lagi Patroli. Dari pengakuan tersangka, memukulkan batu ke bagian kepala korban," ujar Andy.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama. Batu, dan motor kedua pelaku, di antaranya jadi barang bukti dari kasus itu. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengakuan Pelaku
Salah satu tersangka, Kn, mengaku ikut mengeroyok dan menganiaya korban Rio. Dia mengakui sebelumnya, rekannya Ar, nyaris diserempet truk boks, yang dikemudian Rio. Truk datang dari arah Balikpapan ke Samarinda. "Teman saya (Ar) marah, dan sudah negur baik-baik. Malah diteriaki korban," kata tersangka Kn.
Di perjalanan, Kn tidak menyangka kasus itu terus berlanjut. Di urutan paling depan, dia sempat menunggu tiga temannya yang tertinggal di belakang. "Saya sempat duluan di depan, lewati Pos Tahura. Saya nunggu, kok lama teman-teman di belakang saya? Saya putar balik, ternyata ribut di TKP (Pos Polisi Tahura)," ujar Kn. "Teman-teman ribut di TKP, saya tendang dua kali kepala korban, baru saya lari. Saya lihat sebelumnya korban sudah terkapar di jalan. Waktu itu belum ada darahnya. Kalau teman saya itu (Ar) pukul kepala bagian belakang pakai batu," tambah Kn.
Karena peristiwa itu viral, Kn dan Ar memilih untuk menyerahkan diri ke kepolisian di Samarinda.
Karena peristiwa itu viral, Kn dan Ar memilih untuk menyerahkan diri ke kepolisian di Samarinda.
Meski demikian, Kn dan Ar, menolak disebut-sebut warga sebagai geng motor dengan nama khusus.
"Kami cuma sunmori saja dari Balikpapan," kilah tersangka Kn.