Golkar Yogya akan Melawan jika MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Merdeka.com - Wacana perubahan sistem Pemilu 2024 dari proporsional terbuka menjadi tertutup kian kencang berhembus. Muncul isu jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan jika Pemilu 2024 akan memakai sistem proporsional tertutup.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Golkar DIY Gandung Pardiman angkat bicara. Anggota DPR dari Dapil DIY ini menyebut jika nantinya MK memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup, maka dirinya mendesak agar Golkar tidak hanya melakukan perlawanan balik jalur hukum tetapi juga perlawanan politik.
"Perlawanan tidak hanya melalui jalur hukum tetapi juga perlawanan politik," kata Gandung, Rabu (30/5).
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU), pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
-
Apa saja tahapan pemilu 2024? Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara. Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
-
Kapan Pemilu 2024 akan di gelar? Selanjutnya, Indonesia kembali akan menggelar pesta demokrasi secara besar besaran pada 14 Februari 2024.
-
Kapan pemilu 2024 akan diselenggarakan? Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pada tahun 2024 ini, pemilu akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
-
Kapan Pemilu 2024 akan digelar? Kesiapan Polda Jateng dalam menyambut Pemilu 2024 ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, penempatan personel kepolisian di tiap TPS dapat menjaga kondusifitas di lapangan. 'Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti. Lebih lanjut, hal ini Sahroni utarakan lantaran dirinya berharap agar, Pemilu 2024 dapat berlangsung kondusif tanpa adanya intrik di bawah.
Gandung menegaskan Golkar DIY mendukung langkah DPP Partai Golkar yang akan melakukan perlawanan hukum, jika MK menetapkan Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup.
"Golkar DIY mendukung sepenuhnya sikap dari DPP dalam menyikapi keputusan MK, jika diputuskan sistem Pemilu 2024 proporsional tertutup," ujarnya.
Terkait putusan sistem Pemilu 2024, Gandung meminta para hakim di MK bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Gandung juga menyebut MK jangan sampai dicap sebagai 'Lembaga Tukang' yakni lembaga yang membuat keputusan sesuai pesanan.
"Saya yakin MK profesional dan akan memutuskan dengan bijak. Saya khawatir jika keputusannya tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat luas akan dicap sebagai lembaga tukang," urai Gandung.
"Lembaga tukang ini adalah lembaga yang membuat keputusan berdasarkan pesanan. Jangan sampai hal ini terjadi," imbuh Gandung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya