Guru besar Fakultas Hukum Unsoed tak kaget Ahok jadi tersangka
Merdeka.com - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah selesai dilaksanakan, Selasa (15/11). Hari ini, Rabu (16/11), Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Salah satu saksi ahli pidana terlapor yang mengikuti gelar perkara, Noor Aziz Said mengaku tidak terkejut dengan penetapan status tersangka tersebut.
"Saya tidak terkejut (penetapan status tersangka Ahok), karena memang sudah masuk wewenangnya polisi," katanya saat ditemui di Kampus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Rabu (16/11).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia mengemukakan, pelaksanaan gelar pekara di Mabes Polri yang terbuka dan terbatas tersebut, berlangsung secara fair dan profesional.
"Kalau saya nilai itu sangat bagus, karena semua pihak didatangkan dan langsung menyampaikan semuanya. Baik dari pihak saksi ahli terlapor, saksi pelapor, penyidik dan juga petugas Polri sendiri," ujarnya.
Suasana dalam gelar perkara tersebut, jelasnya, berlangsung santai namun serius. Setiap pihak menyampaikan semua fakta hukum. "Tidak ada suasana tegang, semua berlangsung cair," jelasnya.
Sebelum menghadiri gelar perkara yang dilaksanakan di Mabes Polri, Noor Aziz mengatakan dirinya mendapat surat resmi dari Bareskrim Polri untuk menjadi saksi ahli.
"Sebelumnya, saya pernah diminta keterangan untuk perkara ini oleh Bareskrim Polri. Tetapi, saya lupa tanggal berapa, namun keterangannya saya berikan selama satu jam di hadapan penyidik," ucapnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pendapatnya mengenai kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, guru besar Fakultas Hukum Unsoed ini menolak menjawabnya. "Kalau sudah masuk ke pendapat, maaf tidak bisa disampaikan," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.
Baca SelengkapnyaDi usia 37 tahun, Eddy telah berhasil meraih gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaArsjad Rasjid menanggapi soal rektor Unika yang mengaku dihubungi polisi untuk membuat video apresiasi kinerja Jokowi
Baca SelengkapnyaSaksi tersebut dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin sebagai detektif untuk membongkar angka-angka janggal di Sirekap.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca Selengkapnya