Guru dan Kepala Sekolah di Lumajang Kena OTT saat Lakukan Pungli
Merdeka.com - Dua guru di Kabupaten Lumajang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswanya. Guru tersebut yakni TS (29), seorang pengajar di SMPN 2 Kunir dan SS (55), seorang Kepala Sekolah SDN 1 Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
Saat dilakukan penangkapan, kepolisian menemukan sejumlah bukti catatan transaksi janggal yang diduga hasil dari pungli. Modus yang dilakukan TS dan SS yakni menarik iuran dengan dalih biaya administrasi bagi siswa penerima dana bantuan program Indonesia pintar (PIP).
Sebelum, penyaluran dana bantuan PIP, para wali murid terlebih dahulu diajak melakukan pertemuan untuk rapat. Dalam rapat tersebut pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa penerima dana bantuan PIP untuk setor biaya administrasi.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
Nominalnya bervariasi, dari Rp50 ribu-200 ribu per siswa. Padahal, prosedur dana bantuan PIP dari pemerintah pusat itu gratis tanpa ada pungutan biaya.
Setelah dana bantuan cair, pelaku mengajak wali murid bersama siswa untuk mencairkan dana PIP di Bank BRI.
"Setelah dana PIP cair, pelaku meminta wali murid memberikan biaya administrasi kepada pihak sekolah bervariasi," ujar Wakapolres Lumajang, Kompol Andi Febrianto Ali pada Sabtu (1/4).
Atas temuan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, buku rekening siswa hingga uang tunai yang diduga hasil dari perbuatan pelaku.
"Untuk barang bukti diamankan di SMP 2 Kunir ini 10 buah rekening siswa penerima PIP dan uang tunai," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6.350.000 dari pelaku TS dan Rp2.425.000 dari kepala sekolah SS.
Kini, kasus tersebut tengah di dalami pihak Polres Lumajang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan langkah agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono.
Baca SelengkapnyaViral kabar SMAN 2 Cibitung Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya.
Baca SelengkapnyaKepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan Polri menguatkan bukti dugaan keterlibatan kasus korupsi Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan temuan soal kabar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang
Baca Selengkapnya