Guru jadi tersangka, JIS kumpulkan massa protes polisi
Merdeka.com - Jakarta International School (JIS) hari ini mengumpulkan karyawan, staf, guru dan orangtua murid untuk menyatakan pembelaan. Mereka tak terima guru Niel Bantleman (NB) dan asisten guru Ferdinan Tjong (FT) jadi tersangka kasus pelecehan seksual.
"Yang kita sesalkan kasus ini, 2 orang tersangka. Kalau melihat bukti-bukti bahwa 2 guru ini tak bersalah. Karena kita yakin seyakinnya, bahwa tidak bersalah," kata Anggota Pembina Yayasan JIS Dino Vega di Gedung JIS Jalan Terogong Raya No 33 Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).
Dia mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa kedua tersangka itu tidak melakukan pelecehan seksual. Menurut dia, bukti yang disangkakan oleh polisi tidak memiliki badan hukum.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Bukti-bukti yang ada (polisi) tidak kuat di peradilan. Kalau hukum jalan terus, kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi bisa mengevaluasi karena tidak bersalah," katanya.
Sementara itu, salah satu orangtua murid, Dias Hastuti Handoko mengatakan, dirinya menyesalkan atas tuduhan terhadap kedua tersangka. "Kami sangat menyayangkan dikarenakan guru-guru ini berinteraksi pada murid. TKP-nya sendiri orang tua boleh ke sana, guru-guru boleh ke sana dan semuanya bisa terlihat tidak ada mencurigakan," tuturnya.
Dia mengaku enggan memindahkan anaknya ke sekolah lain. Menurut dia, di sekolah internasional itu telah menyediakan rasa aman terhadap muridnya.
"Enggak. Anak saya merasa aman, selama ini merasa aman-aman saja. Jadi tidak ada dan kita percaya guru ini kredibilitas," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka pencabulan murid TK di sekolah internasional tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan tersangka kedua guru tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara.
"Berkaitan dengan kegiatan hari ini, juga dilakukan gelar perkara untuk menganalisis mendalam lagi keterangan yang ada, bukti yang ada. Selanjutnya, guru NB dan FT kita tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/7).
Penetapan status tersangka, lanjut Rikwanto, akan dilanjutkan dengan pemanggilan kembali kedua orang guru tersebut pekan depan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tersebut disayangkan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Baca SelengkapnyaMereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Alquran dan membaca Surah Yasin.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaRibuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Baca Selengkapnya