Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Guru Madrasah di Bogor Ditangkap atas Dugaan Investasi Bodong

Guru Madrasah di Bogor Ditangkap atas Dugaan Investasi Bodong Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang guru madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, terancam kurungan 15 tahun penjara, atas kasus investasi bodong. Pelaku berinisial I (32) itu, menggelapkan uang masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Modus operandi pelaku, yakni menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabah dijanjikan dengan keuntungan 40 persen setiap bulan," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Kamis (23/9).

Kata Harun, berdasarkan pengakuan pelaku, investasi bodong itu mulai dilakukan pada Oktober 2019, dengan mengajak kerabat, tetangga dan keluarganya untuk berinvestasi.

"Rata-rata para investor ini berinvestasi mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta, kemudian dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi setiap bulan," jelas Harun.

Selain investasi bodong, I juga melakukan penipuan arisan sembako dan telah memiliki anggota hingga 837 orang dengan nilai uang Rp23,4 miliar.

"Pada awalnya, modus pelaku ini lancar. Tapi, karena dia sering main trading di Binomo dan kalah terus, akhirnya dia rugi Rp2 miliat dan merembet ke investasi bodongnya," kata Harun.

Akibat terus merugi, akhirnya bisnis investasi bodongnya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya.

"Dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini," bebernya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dengan ancama hukuman pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kacau, Guru SMP di Pangandaran Gila Judi Slot sampai Nekat Jual 26 Komputer Sekolah
Kacau, Guru SMP di Pangandaran Gila Judi Slot sampai Nekat Jual 26 Komputer Sekolah

Guru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah

Baca Selengkapnya
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan
Bawa Kabur Rp4 Miliar, Begini Cara Pelaku Curi Uang Yayasan

Penggelapan uang ini hanya dilakukan dalam beberapa hari.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Curi Uang Rp1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi
Curi Uang Rp1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi

Seorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Modus Ajari Les Komputer, Guru Cabuli Siswa Laki-Laki Bertahun-tahun
Modus Ajari Les Komputer, Guru Cabuli Siswa Laki-Laki Bertahun-tahun

Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korbannya.

Baca Selengkapnya
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid

Kepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar

Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Nasabah Syok Rp1,4 Miliar Raib Usai Buka Kiriman File APK di WA, Begini Cara Pelaku Kuras Duit Korban
Nasabah Syok Rp1,4 Miliar Raib Usai Buka Kiriman File APK di WA, Begini Cara Pelaku Kuras Duit Korban

Tersangka mentransfer dari tabungan korban ke 16 rekening yang dibeli tersangka DN dari seseorang.

Baca Selengkapnya