Guru ngaji di Surabaya 15 kali cabuli 7 muridnya di dalam musala
Merdeka.com - Seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya yang juga berprofesi sebagai guru ngaji bersama temannya melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri. Achmad Syafi'i alias Kris (36) pegawai honorer Satpol PP Kota Surabaya, dan Sunarto (35), yang juga bekerja sebagai tukang las, tinggal di Jalan Medokan Semampir Indah, Kota Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tim anti bandit unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, sekarang harus meringkuk di dalam hotel prodeo Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, menjelaskan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan para tersangka tersebut sudah berjalan tiga bulan. Mulai dari bulan Mei hingga Agustus 2017.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Kapan polisi melakukan pencabulan? Peristiwa ini bermula ketika korban yang ingin mencari perlindungan setelah menjadi korban persetubuhan di salah satu panti asuhan pada Rabu (15/5) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Ironisnya, perbuatan bejat yang dilakukan para tersangka itu kadang di musala, tempat ia mengajar mengaji dan rumah tersangka Achmad Syafi'i, Jalan Medok Semampir, Kota Surabaya.
"Yang berperan aktif sering melakukan pencabulan hingga sampai persetubuhan ini tersangka Achmad Syafi'i. Yang menjadi korban ada tujuh anak didiknya yang biasa belajar mengaji ke tersangka," terang Ruth Yeni, Rabu (6/9).
Untuk tersangka tersangka Sunarto, hanya sekali melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Itupun, yang menjadi korban sudah pernah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka Achmad Syafi'i.
"Kalau untuk pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan sampai 15 kali ini korbannya masih SMK kelas satu," ucapnya.
Sedangkan yang menjadi korban pencabulan dilakukan tersangka berulangkali sampai sebanyak 4 kali juga masih pelajar SMK duduk di bangku sekolah kelas satu. Kemudian pencabulan yang sampai tujuh kali masih pelajar SMP kelas satu.
"Untuk yang pelajar SMP ini adalah anak laki-laki," katanya.
Modus pencabulan dilakukan, tersangka awalnya hanya mengajar mengaji di musala dekat rumahnya. Setelah Maghrib sampai sebelum Isya, tersangka baru melakukan pencabulan. Sedangkan untuk persetubuhan yang dilakukan tersangka pada malam hari.
Kepada orang tua korban, pelaku berdalih mengajar ngaji di malam hari agar mendapatkan barokah dan hidayah.
"Tapi, sesampai di musala. Anak didiknya itu justru diancam akan dikeluarkan dan tidak diperbolehkan untuk mengaji, jika tidak menuruti kemauan tersangka untuk dicabuli dan disetubuhi," jelasnya.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah para korban mengeluh sering merenung sendiri, ketakutan dan saat kencing selalu kesakitan, terutama perempuan, dan hal itu diketahui orang tuanya.
Mendengar pengakuan para korban, keluarga langsung melaporkan perbuatan kedua tersangka di Polisi, pada 29 Agustus 2017, dan langsung ditangkap. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 Tahun. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca Selengkapnya