Hakim Cabut Status Tersangka Korban Penganiayaan di Holywings Yogyakarta
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Bryan Yoga Kusuma, korban penganiayaan di Holywings Yogyakarta. Status tersangka, terkait kasus keributan di tempat hiburan malam itu, yang ditetapkan polisi kepadanya dinyatakan tidak sah.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Bryan Yoga Kusuma) tidaklah sah. Hakim memutus berdasarkan pertimbangan karena tidak dilakukannya proses undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan kepada Bryan," kata kuasa hukum Bryan, Duke Arie Widagdo, Rabu (7/12).
Putusan itu disampaikan hakim dalam sidang praperadilan, Selasa (4/12). "Selain itu pertimbangan hakim juga karena tidak dilakukannya pemanggilan Bryan sebagai calon tersangka oleh pihak kepolisian," ungkap Duke.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dikeroyok di acara hiburan? Seorang anggota TNI Koramil 01/Purwodadi mengalami nasib yang kurang baik saat bertugas mengamankan acara hiburan solo organ di Dusun Tanjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Pertimbangan Hakim
Dia menjelaskan pertimbangan lain dari hakim adalah saat ditetapkan sebagai tersangka, Bryan dalam status di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Bryan yang dilakukan dua perwira polisi.
"Keluarga Bryan menduga ada ketidakadilan dari pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kepada Bryan Yoga Kusuma," terang Duke.
"Sidang ini kami ajukan karena kami menilai adanya kejanggalan akan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh pemohon (Bryan), yang mana dalam prosesnya banyak prosedur yang tidak dilakukan," sambung Duke.
Sidang praperadilan itu dimulai pada Senin (28/11). Dalam sidang, pihak Bryan menghadirkan ahli hukum UII Yogyakarta, Mudzakkir, dan tenaga ahli LPSK, Riyanto Wicaksono.
Duke menambahkan pada sidang itu, Mudzakkir menyatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, pihak penyidik harus melalui beberapa tahapan hingga seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca Selengkapnya