Hakim Kusno nyatakan Praperadilan Setya Novanto gugur
Merdeka.com - Hakim tunggal Kusno menyatakan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Sebabnya, perkara pokok kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto telah masuk dalam persidangan pokok.
"Menetapkan permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon gugur, menyatakan beban biaya persidangan nihil," kata Hakim Kusno dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Hakim Kusno menyatakan pertimbangan praperadilan Setnov gugur berdasarkan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur," kata Hakim Kusno membacakan pasal 82 ayat (1).
Kemudian, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, ketentuan itu disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," katanya membacakan putusan MK.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Persidangan yang sempat diwarnai drama karena Setnov mengaku sakit dan tak bisa merespons pertanyaan hakim itu, akhirnya dibuka sore hari dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, Setnov mendaftarkan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan. Sidang pertama dilaksanakan pada hari Kamis 30 November 2017 lalu.
Pada praperadilan pertama, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setnov. Dengan putusan itu status tersangka ketua umum Partai Golkar itu pun gugur.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca Selengkapnya