Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hambalang, siapa paling dipersalahkan: Andi atau Agus?

Hambalang, siapa paling dipersalahkan: Andi atau Agus? Proyek hambalang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Laporan audit investigasi BPK terhadap Pembangunan Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Bogor, atau dikenal dengan kasus Hambalang, mendorong DPR menggunakan hak interpelasi. Setidaknya itu yang direkomendasikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.

Menurut Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, penyimpangan proyek Hambalang menjadi tanggungjawab Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng. Sebab, menpora-lah yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran.

Karena itu, tidak mungkin Andi tidak mengetahui mengenai proyek Hambalang. "Dia tidak bisa sekadar bertanggungjawab secara moral. Kewenangan pengguna anggaran melekat padanya sebagai seorang menteri," tegas Sumarjati.

Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh merdeka.com, BPK tidak menemukan adanya bukti tertulis yang menunjukkan keterlibatan langsung Andi Mallarangeng dalam kasus ini, khususnya ketika proyek Hambalang diajukan sebagai proyek tahun jamak atau multiyears. Pada perubahan proyek tahun tunggal menjadi tahun jamak inilah proyek Hambalang, telah merugikan negara sedikitnya Rp 243,66 miliar.

Menurut temuan BPK, persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Mestinya persetujuan kontrak itu ditandatangani oleh Andi Mallarangeng selaku menteri atau bawahan menteri yang mendapat delegasi. Faktanya, Wafid tidak mendapat delegasi wewenang dari Andi untuk menandatangani persetujuan kontrak itu.

BPK menemukan, bahwa pendapat teknis kelayakan tahun jamak, juga ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, yaitu Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kementerian Pekerjaan Umum. Padahal pendapat teknis kelayakan tahun jamak tersebut mestinya ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Yang jadi masalah kemudian adalah, mengapa pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang tidak ditandatangani oleh Menpora dan Menteri PU tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo? Di sinilah laporan hasil audit investigasi BPK menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh menteri keuangan.

Dalam hal ini, bisa disimpulkan bahwa Agus Martowardojo bisa disebut sebagai pihak yang paling dipersalahkan karena telah menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Padahal pengajuan itu tidak sesuai prosedur karena tidak ada tandatangan menpora dan pendapat teknis kelayakan yang ditandatangani menteri PU.

Atas laporan hasil audit investigasi BPK tersebut, Agus menyatakan bahwa laporan itu absurd dan tidak nyambung. Sementara Andi menegaskan pihaknya memang tidak tahu menahu pengajuan kontrak tahun jamak tersebut, meskipun sebagai menteri dia ikut bertanggungjawab secara moral. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hendardi: Kecil Kemungkinan Amicus Curiae Diterima Pengadilan
Hendardi: Kecil Kemungkinan Amicus Curiae Diterima Pengadilan

"Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi.

Baca Selengkapnya
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB

Putusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Mantan Tim Membelot ke Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Sesi Tanya Jawab
Mantan Tim Membelot ke Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Sesi Tanya Jawab

Saksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?
Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya Nepotisme Jokowi ke Saksi AMIN: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara?

Gelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin
Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Kasus Basarnas, Alexander Marwata: Bilang ke MAKI, Emang Gue Pikirin

Alex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Dua Perkara yang Menjerat Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya