Hambalang, siapa paling dipersalahkan: Andi atau Agus?
Merdeka.com - Laporan audit investigasi BPK terhadap Pembangunan Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Bogor, atau dikenal dengan kasus Hambalang, mendorong DPR menggunakan hak interpelasi. Setidaknya itu yang direkomendasikan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.
Menurut Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, penyimpangan proyek Hambalang menjadi tanggungjawab Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng. Sebab, menpora-lah yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran.
Karena itu, tidak mungkin Andi tidak mengetahui mengenai proyek Hambalang. "Dia tidak bisa sekadar bertanggungjawab secara moral. Kewenangan pengguna anggaran melekat padanya sebagai seorang menteri," tegas Sumarjati.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh merdeka.com, BPK tidak menemukan adanya bukti tertulis yang menunjukkan keterlibatan langsung Andi Mallarangeng dalam kasus ini, khususnya ketika proyek Hambalang diajukan sebagai proyek tahun jamak atau multiyears. Pada perubahan proyek tahun tunggal menjadi tahun jamak inilah proyek Hambalang, telah merugikan negara sedikitnya Rp 243,66 miliar.
Menurut temuan BPK, persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram. Mestinya persetujuan kontrak itu ditandatangani oleh Andi Mallarangeng selaku menteri atau bawahan menteri yang mendapat delegasi. Faktanya, Wafid tidak mendapat delegasi wewenang dari Andi untuk menandatangani persetujuan kontrak itu.
BPK menemukan, bahwa pendapat teknis kelayakan tahun jamak, juga ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, yaitu Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan di Kementerian Pekerjaan Umum. Padahal pendapat teknis kelayakan tahun jamak tersebut mestinya ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum.
Yang jadi masalah kemudian adalah, mengapa pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang tidak ditandatangani oleh Menpora dan Menteri PU tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo? Di sinilah laporan hasil audit investigasi BPK menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh menteri keuangan.
Dalam hal ini, bisa disimpulkan bahwa Agus Martowardojo bisa disebut sebagai pihak yang paling dipersalahkan karena telah menyetujui pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang. Padahal pengajuan itu tidak sesuai prosedur karena tidak ada tandatangan menpora dan pendapat teknis kelayakan yang ditandatangani menteri PU.
Atas laporan hasil audit investigasi BPK tersebut, Agus menyatakan bahwa laporan itu absurd dan tidak nyambung. Sementara Andi menegaskan pihaknya memang tidak tahu menahu pengajuan kontrak tahun jamak tersebut, meskipun sebagai menteri dia ikut bertanggungjawab secara moral. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaPutusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono mendadak tenar setelah hartanya bernilai fantastis berungkap. Diduga harta itu didapat dari cara-cara tak wajar.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya