Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hamdan Zoelva bela Dahlan Iskan di persidangan

Hamdan Zoelva bela Dahlan Iskan di persidangan Pengambilan sumpah Hamda Zoelva sebgai Ketua MK. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, hadir di persidangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedatangannya sebagai saksi ahli dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di persidangan tersebut, Hamdan mengaku kalau pelepasan aset Pada itu tidak bermasalah. Karena sudah berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS). "Dari perspektif perseroan terbatas (PT), selesai tanggungjawabnya," terang Hamdan, Jumat (24/3).

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu, pengelolaan BUMN dan BUMD aturan sudah jelas menyebut di mana posisi PWU karena sudah menyandang status sebagai PT maka tunduk terhadap undang-undang.

Orang lain juga bertanya?

"Itulah kenapa, direksi bertanggungjawab kepada RUPS. Seharusnya, kalau rapat sudah memutuskan tidak ada masalah, penegak hukum tidak perlu mencari-cari kesalahan. Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, maka pelepasan aset itu sah," jelasnya.

Dia juga mengungkap tata cara melakukan penjualan aset negara yang dipisahkan dalam pengelolaan BUMD. Dia lantas menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998. Dijelaskan kalau bentuk hukum BUMD ada dua macam. Yaitu perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas (PT). "Kalau perusahaannya berbentuk PT, jelas harus tunduk pada UU PT," imbuhnya.

Mengenai jaksa mempermasalahkan proses kelahiran PT PWU Jatim yang didasarkan pada Perda 5/1999. Jaksa menganggap aturan yang mengikat untuk PWU bukan UU PT.

"Jaksa salah kaprah dan tidak bisa menuding prosesnya melanggar Pasal Perda, karena PWU sudah berbadan hukum PT," ucap dia.

Pembentukan BUMN dan BUMD selalu berdasar keputusan negara. Untuk BUMD berdasar peraturan pemerintah, dan BUMD melalui perda. Ketika BUMD sudah berbentuk PT, maka tunduk pada UU PT. "Aturannya sudah sangat jelas. Lihat di undang-undang BUMN dan Permendagri 3 tahun 1998. Keputusan tertinggi di RUPS," tegasnya.

Hamdan juga sempat ditanya oleh tim kuasa hukum Dahlan soal business judgement rule. Dia menjawab dengan lugas kalau pola itu membuat direksi tidak bisa dipersalahkan meski perusahaan merugi. Asalkan, direksi sudah melakukan tindakan berdasar norma dan sesuai UU PT. Norma itu adalah, tidak melakukan dengan maksud kepentingan sendiri, tanpa hati-hati, tanpa loyalitas, dan ada kepentingan lain.

Kalau norma-norma itu sudah dilakukan oleh direksi, maka ketika perusahaan merugi, tidak bisa serta merta disebut kerugian negara. "Tindakan bisnis, bisa untung, bisa rugi," jelasnya.

Kuasa hukum Dahlan, Agus Dwiwarsono sempat bertanya dengan memberikan sebuah ilustrasi. Yakni, ada aset yang sudah ingin dijual tetapi belum terlaksana karena perusahaan masih ingin mencoba memanfaatkannya. Lantas, ada aturan yang menyatakan kalau tanah tersebut melanggar peraturan tata ruang.

Pemilik lalu meminta agar aset tersebut dijual. Lantaran sudah melewati masa RUPS, dibuatlah RUPS luar biasa. Dalam laporan pertanggungjawaban, RUPS menerima laporan penjualan aset itu dan tidak mempermasalahkan. Menurut Hamdan, jika RUPS sudah menerima laporan pertanggungjawaban itu, seharusnya sudah tidak ada masalah lagi. "Pertanggungjawaban tertinggi ada di RUPS," tuturnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muliaman Hadad, Mantan Bos OJK Kini Jadi Kepala Badan Danantara Urus Superholding BUMN
Muliaman Hadad, Mantan Bos OJK Kini Jadi Kepala Badan Danantara Urus Superholding BUMN

Pada tahun 1996, Muliaman Hadad memperoleh gelar Doctor of Philosophy dari Monash University, Australia.

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Wakil Kepala Danantara Rangkap Jabatan di Dirut PAL Indonesia
Begini Penjelasan Wakil Kepala Danantara Rangkap Jabatan di Dirut PAL Indonesia

Kaharuddin menyebut dirinya hanya mengikuti aturan pemerintah untuk menjabat Wakil Kepala Danantara.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
Bahlil Segera Beri Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
Bahlil Segera Beri Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU

Bahlil mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Peran dan Fungsi PLN di Lembaga Investasi Danantara
Terungkap, Ini Peran dan Fungsi PLN di Lembaga Investasi Danantara

Darmawan menyebut, pertemuan itu membahas lebih detail visi misi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi yang baru di bentuk Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Izin Kelola Tambang untuk PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat
Izin Kelola Tambang untuk PBNU Terbit Pekan Depan, Bahlil: Untuk Tabungan Akhirat

Pemberian hak izin kepada ormas keagamaan yang telah memiliki badan usaha.

Baca Selengkapnya
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya
PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab
PBNU Bentuk PT Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab

Gudfan Arif merupakan putra pengurus Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Dia ini juga dikenal sebagai pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Wiranto Ungkap Hubungan dengan Al-Zaytun, Berawal dari Pilpres 2004
Wiranto Ungkap Hubungan dengan Al-Zaytun, Berawal dari Pilpres 2004

Wiranto mengaku punya hubungan dengan pihak Al Zaytun pada tahun 2004 ketika ia sedang berkampanye sebagai calon presiden.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Kepala BNPT: Ada Sejarahnya Al-Zaytun Terafiliasi NII
Kepala BNPT: Ada Sejarahnya Al-Zaytun Terafiliasi NII

Sepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah

Baca Selengkapnya