Heboh Investasi Bodong Tanah Kas Desa di Yogya, Kerugian Capai Rp45 M
Merdeka.com - Ratusan orang menjadi korban dari mafia tanah kas desa di DIY. Nilai kerugian para korban ini ditaksir mencapai lebih dari Rp45 miliar.
Kerugian yang muncul ini berdasarkan dari laporan ratusan masyarakat ke Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang dibuat oleh Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Yogyakarta.
Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Ana Riana mengatakan sejak sepekan lalu hingga saat ini sudah ada lebih kurang 200 orang korban yang mengadu ke Posko Pengaduan LKBH UP 45. Mayoritas para korban ini berdomisili di luar DIY.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
Rian menerangkan, para tergiur dengan penawaran investasi berupa tanah kas desa yang dibangun hunian. Para korban ini dijanjikan tanah kas desa yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bisa berubah menjadi Status Hak Milik (SHM) usai diperpanjang selama tiga kali.
"Jadi korban ini ditawari tanah kas desa yang statusnya HGB dan bisa menjadi hak milik. Dijanjikan HGB bisa diperpanjang 20 tahun, dan setelah tiga kali diperpanjang bisa jadi hak milik," ujar Rian, Sabtu (27/5).
"Ada tiga lokasi yang dilaporkan para korban yaitu di Kalurahan (Desa) Condongcatur, Caturtunggal dan Candibinangun. Semuanya di kabupaten Sleman," imbuh Rian.
Rian menerangkan, jika investasi pengelolaan tanah kas desa ini dikelola oleh Robinson. Saat ini, Robinson telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal.
Terkait penanganan kasus ini, Rian mengungkapkan ada sejumlah langkah yang akan dilakukan. Langkah-langkah ini berupa nonlitigasi hingga nantinya upaya hukum pidana maupun perdata.
"Pertama, pasti nonlitigasi dulu. Kami mencoba berbicara baik-baik dengan pengembang agar mereka bertanggungjawab dan mengganti kerugian para korban. Kalau mereka tidak mau, ya mau gak mau kami melakukan upaya hukum. Baik pidana maupun perdata," tegas Rian.
Salah satu korban mafia tanah kas desa di Caturtunggal ini adalah Darno. Pensiunan ini mengaku dirinya membeli dua kapling bangunan masing-masing senilai Rp170 juta.
"Saya investasi pakai duit purnatugas saya. Saya investasikan semua di situ. Saya beli dua kapling. Dijanjikan sama marketing kontraknya 20 tahun dan bisa diperpanjang tiga kali atau jadi 60 tahun. Nanti baru statusnya kembali jadi tanah kas desa," ungkap Darno.
Darno menceritakan saat akan membeli dua kapling itu, dirinya oleh marketing diperlihatkan surat perjanjiang dengan pemerintah desa, izin dari Bupati Sleman dan izin dari Gubernur DIY.
"Di situ disebutkan untuk area singgah hijau. Saya enggak paham itu untuk apa. Saya kira boleh dibangun bangunan atau rumah. Ternyata tidak boleh," ungkap Darno.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan dari keseluruhan aksi penyelamatan tersebut, nilai terbesar yang berhasil dipulihkan berada di Jawa Tengah sebesar Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaKapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membongkar kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaMafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, serta menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan.
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca Selengkapnya