Hendak tinggalkan Bali, buronan asal Korea diringkus di bandara
Merdeka.com - Seorang wanita yang telah lama diburu kepolisian Korea Selatan diamankan petugas imigrasi saat akan meninggalkan Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai.
Buronan diketahui bernama Yang Jihye (35) diamankan sekitar pukul 18.00 Wita, Selasa (31/10), atas permintaan pemerintah negara Korea Selatan tentang informasi pencarian buronan Interpol.
Saat diamankan, pihak imigrasi langsung menyerahkan Jihye ke Polda Bali untuk dititipkan sementara sambil menunggu petugas Interpol asal negara wanita tersebut.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Mengapa wanita intelijen itu ditangkap? Perempuan tersebut ditahan selama tiga hari oleh kementerian pertahanan Israel karena dicurigai 'menyalahgunakan kewenangannya hingga membahayakan keamanan negara'.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan adanya penyerahan seorang wanita dari Imigrasi Ngurah Rai yang merupakan buronan Interpol Korea Selatan.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan interogasi terhadap buronan tersebut. Dia ini terlibat kasus tindak pidana judi online di Korea," ungkapnya, via telepon.
Dia menjelaskan, bahwa tindak pidana tersebut tidak diatur dalam undang-undang di Indonesia No 1 tahun 1979 sebagai tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisikan.
Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya Kasubdit Ditreskrimum melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri dan diperoleh petunjuk bahwa subyek red notice paspornya telah dicabut oleh pemerintah Republik Korea sesuai dengan surat embassy dari negara tersebut nomer ROKE -C-2017-459 pada 17 Oktober 2017.
"Artinya keberadaan yang bersangkutan di Bali ini ilegal dan disarankan diserahkan ke Imigrasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa pelaku masuk ke Indonesia tepatnya Bali pada 15 Oktober 2017 untuk berlibur dan mencari sertifikat menyelam. "Dia ada rencana ke Filipina pada 29 Oktober 2017. Kemarin pada Selasa 30 Oktober 2017 yang bersangkutan sudah kami serahkan kembali ke Imigrasi,"paparnya.
Adanya hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Imigrasi Ngurah Rai Budi Ari Budijanto. "Pelaku usai diinterogasi di Polda Bali kembali dibawa ke Imigrasi. Dia masih di sini belum kami deportasi," ujar Budi Ari.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap WN Ukraina berinisal GI (33). Dia diduga mencuri tiga koper penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaTidak hanya turis asing yang berjalan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai ada juga turis domestik.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan pihaknya juga memeriksa yang bersangkutan di internal.
Baca SelengkapnyaTim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaPolri akan segera memulangkan buronan Chaowalit Thongduan ke Thailand.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca Selengkapnya