Bos KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditahan Bareskrim
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Penahanan dilakukan setelah Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini terkait dengan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap vonis hakim dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
"Seperti yang diketahui, kasus ini telah bergulir sejak 2020 dan beberapa waktu lalu saudara HS sudah mendapat vonis dan dapat putusan bebas," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka terkait hal tersebut, penyidik ambil langkah untuk melakukan penyelidikan mencari dan temukan tindak pidana lain dari perkara Indosurya tersebut," sambungnya.
Penetapan tersangka terhadap Henry Surya dilakukan pada 13 Maret 2023 lalu. Kemudian, sehari setelahnya dilakukan penangkapan.
"Tangal 13 Maret 2023 lalu, penyidik eksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Besoknya tanggal 14 Maret, penyidik tangkap HS di apartemen HS Residence Kuningan Jakarta Selatan," ujarnya.
Kini, Henry Surya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik tentu menerapkan Pasal yang berbeda untuk HS dengan pasal yang berbeda, dengan yang penangan sebelumnya," pungkasnya.
Divonis Bebas
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima amar putusan majelis hakim terkait vonis bebas terdakwa Henry Surya tersebut. Ada lima amar putusan diterima Kejagung dari majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Selain masuk perkara perdata, menurut Ketut, mejelis hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa segera mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada dari mana barang tersebut telah disita dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketut.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca SelengkapnyaMulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaHenri Alfiandi akan mengikuti segala proses hukum yang ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca SelengkapnyaSudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya