Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dihukum 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22), terbukti telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3). Majelis menyatakan Agung telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa yang mengirim pesan sindiran di Instagram? Nathalie melalui akun Instagram pribadinya mengirimkan pesan yang diduga sebagai sindiran kepada Putri Delina, menyinggung bahwa rumahnya selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berjumpa dengan Adzam.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
"Menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Erwan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara hal yang meringankan yakni dia bersikap sopan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang meminta agar pemuda berkacamata itu dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan itu.
Dalam perkara ini, Agung didakwa menyebarkan kebencian bernuansa SARA saat berada di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10). Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:
"Kenapa rupanya kalau bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk".
Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Banser di Garut, Jawa Barat.
Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.
Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan, diadili, dan dihukum 1 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaYouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaKasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya