Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dihukum 1 Tahun Penjara

Hina Islam di Instagram, Mahasiswa USU Dihukum 1 Tahun Penjara Agung Kurnia Ritonga. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Agung Kurnia Ritonga (22), terbukti telah menyebarkan kebencian bernuansa Suku Ras Agama dan Antargolongan (SARA) melalui Instagram. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erwan Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3). Majelis menyatakan Agung telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan/mendistribusikan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Erwan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara hal yang meringankan yakni dia bersikap sopan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang meminta agar pemuda berkacamata itu dihukum dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima putusan itu.

Dalam perkara ini, Agung didakwa menyebarkan kebencian bernuansa SARA saat berada di kedai kopi Rooster Koffie Jalan Laksana Tanjung Rejo, Medan, pada Rabu (24/10). Saat itu dia memposting instastory menggunakan handphone android miliknya. Pada akun Instagram pribadi terdakwa dengan nama akun patipadam, dia menuliskan kalimat:

"Kenapa rupanya kalau bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk".

Agung melakukan perbuatan itu karena protes terhadap orang-orang yang marah pembakaran bendera tauhid yang dilakukan anggota Banser di Garut, Jawa Barat.

Perbuatan Agung sempat memantik kemarahan massa. Ratusan warga yang mengetahui postingan pemuda itu spontan mendatangi rumahnya di Jalan Puri Medan, Rabu (24/10) malam. Namun, mahasiswa semester IX itu telah dibawa keluarganya menyelamatkan diri.

Warga pun melaporkan Agung ke Polda Sumut. Dia kemudian ditahan, diadili, dan dihukum 1 tahun penjara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas

Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.

Baca Selengkapnya
Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap
Viral Mahasiswi Universitas Megarezky Makassar Diduga Lakukan Rasisme, Pelaku Sudah Ditangkap

Rektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.

Baca Selengkapnya
Rudi Simamora Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rudi Simamora Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

YouTuber di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rudi Simamora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid
Mahasiswa Unand Terciduk Mesum di Kamar Masjid

Komisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati

RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram
Bukan Fokus Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Edarkan Ganja Usai Beli via Instagram

Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.

Baca Selengkapnya
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang
Jalani Separuh Hukuman, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Rutan Palembang

Reza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur

MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya