Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa Universitas Negeri Medan ditangkap
Merdeka.com - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), berinisial BP, diamankan polisi, Selasa (16/5). Dia diduga telah menistakan agama Islam.
BP dijemput polisi di salah satu tempat indekos di Jalan Pancing, Medan Estate. "Ya sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho.
BP dilaporkan karena telah menistakan agama Islam. Pada akun Facebooknya dia memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Apa yang viral di media sosial? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
Postingannya tidak lagi ditemukan di akun Facebooknya. Namun, netizen telah menyalin cuplikan layar dari tulisan dari akun itu. Cuplikan itu pun ramai beredar di media sosial.
Bukan hanya BP, sebelumnya Polrestabes Medan juga sudah memproses kasus penistaan agama, yang dilakukan seorang pengusaha, AH (61), pada bulan lalu. Warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena postingannya di laman Facebook. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Megarezky Makassar Prof Anwar Ramli mengaku sudah mengambil tindakan terhadap SD.
Baca SelengkapnyaMahasiswi KKN dikabarkan diusir warga dari lokasi KKN, lantaran menyebut gadis desa tak ada yang cantik di akun Instagram pribadi.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.
Baca SelengkapnyaKomisi Etik Unand melakukan pemeriksaan untuk dapat mengungkapkan masalah tersebut secara objektif.
Baca SelengkapnyaKejadian ini sontak viral di media sosial usai kakak korban dengan akun Instgram @jjjough
Baca SelengkapnyaPengunggah pun berharap kejadian ini bisa segera ditangani dan mendapatkan perlindungan dari pihak kampus.
Baca Selengkapnya