Hina pemerintahan Jokowi, Tamim Pardede ditangkap polisi
Merdeka.com - Tim satgas siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Tamim Pardede (45). Tamim ditangkap berkaitan dengan unggahan videonya di media sosial yang melanggar Undang-undang (UU) ITE tentang ujaran kebencian (hate speech).
"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/7).
Tamim diamankan lantaran mengunggah video berunsur kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop dan handphone Samsung.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi terkait penguntitan Jampidsus? 'Sudah saya panggil tadi,' kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
Di mana dari laptop dan handphone Samsung itu, ditemukan akun Youtube Tamim yang berisi video rekaman aslinya dengan konten SARA dan penghinaan terhadap pemerintah.
"Diamankan satu buah laptop dan handphone yang berisi rekaman konten SARA," ujarnya.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini enggan membeberkan lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus Tamim masih didalami Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Tindak lanjut dalam proses penyidikan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri," pungkas Martinus.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Todung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, masyarakat harus memahami SOP yang berlaku dalam pengamanan presiden.
Baca SelengkapnyaVideo merekam momen saat Paspampres pukul mahasiswa yang terobos pengamanan Presiden.
Baca SelengkapnyaTidak berselang lama, seorang petugas diduga Paspampres meninju perut mahasiswa itu hingga kesakitan
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaSebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca Selengkapnya