Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibu hamil dibui karena Rp 2,5 juta dijemput ajudan istri jenderal, dibawa ke 3 Polsek

Ibu hamil dibui karena Rp 2,5 juta dijemput ajudan istri jenderal, dibawa ke 3 Polsek Koin Keadilan untuk FT. ©lbhapik.org

Merdeka.com - Ibu hamil FT (22) masuk bui setelah dipolisikan oleh istri jenderal bintang satu TNI berinisial DW. Dia ditahan polisi sejak bulan Mei lalu. Kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Saat ini FT tengah mengandung tujuh bulan. Buah hatinya yang kedua. Anak pertamanya berusia dua tahun. FT yang tak memiliki suami mencari nafkah dengan berjualan batik secara online.

"FT mempromosikan garage sale untuk baju-baju batiknya dan menerima pesanan dari DW yang merupakan istri jenderal TNI bintang satu yang memesan 10 baju batik senilai Rp 2,5 juta rupiah," seperti dikutip merdeka.com dalam siaran pers Tim Kuasa Hukum FT dari LBH Apik Jakarta, Kamis (16/8).

Sampai tenggat waktu pengiriman barang FT tidak sanggup memenuhi pesanan dan bersedia mengembalikan dana pemesanan. DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana pemesanan dalam waktu 1 jam setelah pembatalan tersebut.

Keluarga FT bersedia mengembalikan uang tersebut, namun DW melaporkan FT dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Polisi bertindak cepat dengan menangkap dan menahan FT.

"FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 4 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatangani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut."

LBH Apik mendapati kasus ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu melakukan pendampingan dan investigasi. "Relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang jenderal menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum," tulisnya.

Sikap otoritarian dalam kasus ini terjadi dalam beberapa peristiwa yang dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak).

"Penjemputan FT dari rumah tinggalnya bukan dilakukan oleh pihak kepolisian, namun oleh orang yang mengaku ajudan pelapor sehingga menjadi intimidasi bagi terlapor dan keluarganya," tuturnya.

Proses mediasi dijanjikan oleh pelapor di Polsek, justru yang terjadi penahanan. Bahkan FT berkali–kali pindah Polsek, tanpa memahami proses hukum yang menjeratnya.

koin keadilan untuk ft

Koin Keadilan untuk FT ©lbhapik.org

"FT mendapatkan surat penahanan pada tanggal 4 Mei 2018 dari Polsek Pondok Gede, sementara sebelumnya FT dibawa ke Polsek Pinang Ranti, Polsek Kebayoran."

FT tidak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan 6 Juni 2018, ketika LBH Apik memberikan penyuluhan di Rutan. Padahal kondisinya yang buta hukum, rentan dan tengah hamil membutuhkan bantuan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

"Penyidik tidak cermat dalam menganalisa peristiwa hukum. Pengenaan pasal-pasal pidana terhadap seseorang haruslah diperhatikan dengan cermat oleh penyidik, karena azas hukum pidana adalah 'ultimum remedium', bukan sebaliknya, menggunakan hukum pidana sebagai senjata untuk menekan seseorang atau memenuhi kepentingan seseorang," jelasnya.

Penerapan hukum pidana terhadap kasus FT merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik seseorang, di mana seseorang tidak boleh dipenjara lantaran gagal memenuhi prestasi dalam perjanjian.

LBH Apik mendesak Polri menerbitkan panduan untuk para penyidik dalam memeriksa perkara-perkara keperdataan, sehingga tidak menggunakan hukum pidana sebagai mekanisme penyelesaiannya. Penggunaan hukum pidana untuk kasus-kasus perdata bernilai hanya Rp 2,5 juta akan memberatkan Sistem Peradilan Pidana (SPP) dalam bekerja

"Menuntut seluruh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penahanan untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak dalam kondisi hamil. Hal ini menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada anak yang dikandung," tulisnya.

"Meminta pengadilan memastikan persidangan kasus ini independen dan bebas dari intimidasi," tandasnya.

Demi keadilan, LBH Apik mengajak masyarakat untuk membantu FT dengan datang ke PN Bekasi dan menyumbang koin receh. Uang yang terkumpul akan dipakai untuk membayar kembali dana pemesan kain batik. Sidang FT berlangsung dua minggu lagi.

"Kita ingin hukum transparan dan berpihak, sehingga korban bisa bebas," harap salah seorang Kuasa Hukum FT, Uli Arta Pangaribuan dari LBH Apik Jakarta kepada merdeka.com.

Jadikan koin Anda berharga!

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ibu Hamil Ditembak Polisi, Propam Polda Jambi Lakukan Investigasi
Ibu Hamil Ditembak Polisi, Propam Polda Jambi Lakukan Investigasi

Ibu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Beringas dan Membabi Butanya BD Saat Aniaya Istri Hamil Padahal Sudah Bercucuran Darah
Terungkap! Beringas dan Membabi Butanya BD Saat Aniaya Istri Hamil Padahal Sudah Bercucuran Darah

Tak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Alasan Tata Aniaya Anak-Anak di Daycare-nya: Kesal Karena Mereka Rewel
Alasan Tata Aniaya Anak-Anak di Daycare-nya: Kesal Karena Mereka Rewel

Pengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa
Duduk Perkara Polisi di Sumut KDRT Istri Hamil & Minta Digugurkan Kini Anak Diambil Paksa

DMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Pastikan Tak Beri Perlakuan Spesial ke Meita Irianty Meski Hamil, Polisi: Banyak Tersangka Melahirkan di Tahanan
Pastikan Tak Beri Perlakuan Spesial ke Meita Irianty Meski Hamil, Polisi: Banyak Tersangka Melahirkan di Tahanan

Tata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Bandung, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Hingga Babak Belur Ditangkap!
Sembunyi di Bandung, Suami Aniaya Istri Hamil Muda Hingga Babak Belur Ditangkap!

Belakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.

Baca Selengkapnya
Ibu Hamil di Jambi Diterjang Peluru Nyasar saat Polisi Tangkap Kurir Narkoba
Ibu Hamil di Jambi Diterjang Peluru Nyasar saat Polisi Tangkap Kurir Narkoba

Penyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Suami KDRT Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan Polisi
VIDEO: Suami KDRT Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan Polisi

Dari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel
Babak Baru Kasus Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel

Polda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.

Baca Selengkapnya
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan
Tampang Santai Suami Aniaya Istri Hamil Hingga Babak Belur Saat Diserahkan ke Kejaksaan

ada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Dipergoki Selingkuh, Bripda MAI Aniaya Istri
Dipergoki Selingkuh, Bripda MAI Aniaya Istri

Brigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.

Baca Selengkapnya
Viral Video Anggota Polisi Bersama Wanita Digerebek Istri dan Propam, Ini Penjelasan Polda Sultra
Viral Video Anggota Polisi Bersama Wanita Digerebek Istri dan Propam, Ini Penjelasan Polda Sultra

Penggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.

Baca Selengkapnya