Ibu hamil dibui karena Rp 2,5 juta dijemput ajudan istri jenderal, dibawa ke 3 Polsek
Merdeka.com - Ibu hamil FT (22) masuk bui setelah dipolisikan oleh istri jenderal bintang satu TNI berinisial DW. Dia ditahan polisi sejak bulan Mei lalu. Kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Saat ini FT tengah mengandung tujuh bulan. Buah hatinya yang kedua. Anak pertamanya berusia dua tahun. FT yang tak memiliki suami mencari nafkah dengan berjualan batik secara online.
"FT mempromosikan garage sale untuk baju-baju batiknya dan menerima pesanan dari DW yang merupakan istri jenderal TNI bintang satu yang memesan 10 baju batik senilai Rp 2,5 juta rupiah," seperti dikutip merdeka.com dalam siaran pers Tim Kuasa Hukum FT dari LBH Apik Jakarta, Kamis (16/8).
-
Mengapa wanita intelijen itu ditangkap? Perempuan tersebut ditahan selama tiga hari oleh kementerian pertahanan Israel karena dicurigai 'menyalahgunakan kewenangannya hingga membahayakan keamanan negara'.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa istri prajurit TNI ini? Bukan dengan wanita asli Papua, Ia berpacaran dengan wanita asal Pekanbaru, Riau.
-
Apa yang dilakukan istri pejabat BPN? Sang istri selalu mengunggah gaya hedonisme bak sultan. Dalam akunnya, istri Sudarman kerap jalan-jalan keluar negeri.
-
Apa yang dilakukan oleh istri anggota TNI? Setelah dinikahi Letkol Inf Nur Wahyudi pada 2022 lalu, Juliana Moechtar menjabat sebagai Ketua Persit dan Ketua Yayasan Cabang XIX Siliwangi.
-
Siapa yang membantu istri polisi ini? Kisah bisnis istri polisi ini seketika menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak apresiasi hingga dukungan yang dilayangkan bagi keduanya.
Sampai tenggat waktu pengiriman barang FT tidak sanggup memenuhi pesanan dan bersedia mengembalikan dana pemesanan. DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana pemesanan dalam waktu 1 jam setelah pembatalan tersebut.
Keluarga FT bersedia mengembalikan uang tersebut, namun DW melaporkan FT dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Polisi bertindak cepat dengan menangkap dan menahan FT.
"FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 4 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatangani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut."
LBH Apik mendapati kasus ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu melakukan pendampingan dan investigasi. "Relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang jenderal menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum," tulisnya.
Sikap otoritarian dalam kasus ini terjadi dalam beberapa peristiwa yang dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak).
"Penjemputan FT dari rumah tinggalnya bukan dilakukan oleh pihak kepolisian, namun oleh orang yang mengaku ajudan pelapor sehingga menjadi intimidasi bagi terlapor dan keluarganya," tuturnya.
Proses mediasi dijanjikan oleh pelapor di Polsek, justru yang terjadi penahanan. Bahkan FT berkali–kali pindah Polsek, tanpa memahami proses hukum yang menjeratnya.
Koin Keadilan untuk FT ©lbhapik.org
"FT mendapatkan surat penahanan pada tanggal 4 Mei 2018 dari Polsek Pondok Gede, sementara sebelumnya FT dibawa ke Polsek Pinang Ranti, Polsek Kebayoran."
FT tidak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan 6 Juni 2018, ketika LBH Apik memberikan penyuluhan di Rutan. Padahal kondisinya yang buta hukum, rentan dan tengah hamil membutuhkan bantuan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
"Penyidik tidak cermat dalam menganalisa peristiwa hukum. Pengenaan pasal-pasal pidana terhadap seseorang haruslah diperhatikan dengan cermat oleh penyidik, karena azas hukum pidana adalah 'ultimum remedium', bukan sebaliknya, menggunakan hukum pidana sebagai senjata untuk menekan seseorang atau memenuhi kepentingan seseorang," jelasnya.
Penerapan hukum pidana terhadap kasus FT merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik seseorang, di mana seseorang tidak boleh dipenjara lantaran gagal memenuhi prestasi dalam perjanjian.
LBH Apik mendesak Polri menerbitkan panduan untuk para penyidik dalam memeriksa perkara-perkara keperdataan, sehingga tidak menggunakan hukum pidana sebagai mekanisme penyelesaiannya. Penggunaan hukum pidana untuk kasus-kasus perdata bernilai hanya Rp 2,5 juta akan memberatkan Sistem Peradilan Pidana (SPP) dalam bekerja
"Menuntut seluruh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penahanan untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak dalam kondisi hamil. Hal ini menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada anak yang dikandung," tulisnya.
"Meminta pengadilan memastikan persidangan kasus ini independen dan bebas dari intimidasi," tandasnya.
Demi keadilan, LBH Apik mengajak masyarakat untuk membantu FT dengan datang ke PN Bekasi dan menyumbang koin receh. Uang yang terkumpul akan dipakai untuk membayar kembali dana pemesan kain batik. Sidang FT berlangsung dua minggu lagi.
"Kita ingin hukum transparan dan berpihak, sehingga korban bisa bebas," harap salah seorang Kuasa Hukum FT, Uli Arta Pangaribuan dari LBH Apik Jakarta kepada merdeka.com.
Jadikan koin Anda berharga!
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Baca SelengkapnyaTak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.
Baca SelengkapnyaPengembalian Tata ke tahanan akan menunggu hasil dari tim dokter.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca SelengkapnyaPenyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca Selengkapnya