Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW minta hakim PTUN tangani perkara pelantikan OSO bebas intervensi

ICW minta hakim PTUN tangani perkara pelantikan OSO bebas intervensi PTUN. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengirimkan karangan bunga papan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta. Mereka di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Insiatig, Perludem, Indonesia Parliament Center (IPC), Formappi dan lainnya.

Peneliti ICW Donald Faris mengatakan, aksi karangan bunga memiliki pesan agar Hakim PTUN bersikap bebas dan merdeka dalam memutus perkara pelantikan Osman Sapta Odang menjadi Ketua DPD. "Agar hakim bebas dari pengaruh dan intervensi, baik internal dari Mahkamah Agung maupun eksternal dari pihak-pihak yang berperkara," kata Donald, Selasa (6/6).

"Kita tidak ingin Mahkamah Agung Jatuh dua kali ke dalam lubang yang sama. Kita berharap MA tidak ceroboh untuk kedua kalinya, karena telah melakukan kesalahan melantik OSO melalui wakil Ketua MA suward," lanjut Donald.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Direktur IPC Ahmad Hanafi yakin PTUN bakal memutus perkara tersebut dengan independen dan objektif. "Tetapi kami tetap percaya bahwa bahwa hakim PTUN masih memiliki hati dan pikiran yang jernih serta mampu membeaskan diri dari tekanan pihak manapun dalam memutus perkara ini," ucapnya.

Sebelumnya, konflik di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) masih terus berlanjut. Kali ini anggota DPD kubu Hemas telah mengajukan permohonan pembatalan sumpah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Ketua DPD terpilih Osman Sapta Odang (Oso). Pengajuan pencabutan itu telah menjalani tujuh kali rangkaian sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan mencapai putusan pada 8 Juni 2017 mendatang.

"Tanggalnya 7 April (mengajukan pemohonan pencabutan sumpah) jadi pimpinan mengajukan permohonan pembatalan sumpah yang dilakukan oleh MA kepada pimpinan yang ilegal sekarang dan ini juga melalui berbagai persidangan saya kurang hafal tujuh kali ya (sidang). Besok tinggal putusannya tanggal 8 Juni," kata senator asal Jawa Tengah, Denty Eka Pratiwi, di Universitas Muhammadiyah, Jalan KH Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Senin (5/6).

Dia menambahkan, selama proses persidangan hakim di PTUN juga sudah memanggil beberapa saksi ahli yang berkaitan dengan konflik tersebut. Kedati demikian, dia berharap majelis hakim bisa membuka mata dengan lebar mengenai kasus periodesasi pimpinan DPD ini.

"Mereka memanggil saksi-saksi ahli dan sebagainya dan itu sudah atau pun dari pihak pemohon atau dari pihak termohon semuanya berjalan dengan baik seperti yang sudah disampaikan tentunya kita berharap hakim untuk bisa membuka mata hati melihat ini ke depan," ujarnya.

Anggota DPD kubu Hemas mengaku akan taat pada putusan hakim yang akan segera dibacakan pada 8 Juni mendatang. Ia akan membiarkan masyarakat menilai terkait kengurusan DPD yang sah. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR

Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
ICW Desak KY Turun Tangan Evaluasi Hakim MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Kaesang
ICW Desak KY Turun Tangan Evaluasi Hakim MA soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Kaesang

Putusan MA itu disebut-sebut sebagai upaya melanggengkan Kaesang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
OSO: TNI-Polri Wajib Netral, Kalau Berpihak Pengkhianat
OSO: TNI-Polri Wajib Netral, Kalau Berpihak Pengkhianat

OSO menginginkan Pemilu 2024 berjalan jujur, adil dan tidak ada intimidasi.

Baca Selengkapnya
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura
Terpilih Aklamasi, OSO Kembali Pimpin Partai Hanura

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman: Kalau Terbukti Harus Sanksi Berat
Kubu Ganjar soal Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman: Kalau Terbukti Harus Sanksi Berat

TPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan

Sugeng mengimbau para pihak tidak serta-merta menuding Polri tidak netral.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya