Ikut Campur Urusan Orang, Pemuda Jonggol Disabet dengan Pisau
Merdeka.com - Seorang laki-laki berinisial AE (27) harus membayar mahal tindakannya ikut campur urusan orang lain. Dia menjadi sasaran amukan sehingga mengalami sejumlah di kepala terkena sabetan pisau.
AE dikabarkan ikut campur urusan U dan W. Keduanya ketika itu tengah ribut akibat dugaan perselingkuhan antara U dengan istri W.
"Saat itu AE datang ke lokasi dan menanyakan terkait permasalahan yang terjadi. Namun, W tersinggung dan berselisih paham hingga terjadi penganiayaan terhadap AE. Dengan menyabetkan pisau hingga AE mengalami luka sobek pada pelipis, kening dan leher," kata Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar, Rabu (4/1)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Mulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (2/1). Penganiayaan itu juga terekam kamera hingga viral di media sosial.
"Saat ini kami masih lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi dan barang bukti di lokasi kejadian," kata Mulyadi Asep Fajar.
Sementara terhadap dua orang pelaku penganiayaan, baru W yang berhasil diamankan di Mapolsek Jonggol. Sementara U masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Jonggol.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan bermula ketika korban APS dan AP sedang duduk-duduk di area masjid.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaM dianiaya oleh temannya sendiri lantaran dituduh sebagai cepu atau informan polisi.
Baca SelengkapnyaYakni terjadi di Pos Polisi di persimpangan lampu merah mal The Park Pejaten, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaKasus ini sedang didalami kepolisian. Sejumlah barang bukti berupa kayu dan pecahan paving juga diamankan.
Baca SelengkapnyaFNU (20) harus mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda pengangguran ini menganiaya pemotor berinisial AM (24) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan pria berinisial BR (27) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban AS.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya