Imingi Korban Uang Jajan Rp2 Ribu, Kakek di Bogor Cabuli Balita
Merdeka.com - Seorang lansia mencabuli balita berusia empat tahun di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial M (73) mengimingi korban dengan uang Rp2.000 serta akan mengajak jalan-jalan untuk mengelabui bocah tersebut.
Alih-alih diajak jalan, M justru membawa korban ke sebuah rumah yang awalnya diduga kosong dan mencabulinya di halaman rumah. Ternyata rumah tersebut berpenghuni dan merekam kejadian itu dan melaporkannya ke polisi.
"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya," kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi, Rabu (7/12).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
Polisi Usut Korban Lain
Polisi saat ini masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku. "Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali. Korban sementara baru satu dan masih kita dalami," kata dia.
Kakek berinisial M (73), sebelumnya diamankan polisi karena diduga mencabuli bocah empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 30 November 2022.
M kemudian dijerat dengan Pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
"Dan ancaman 15 tahun Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaSetelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca Selengkapnya